Oleh Ilham Saputra [Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik Fisip UI/Anggota KPU periode 2017-2022]
Sistem Pembiayaan Dana Parpol
Sebelum melihat lebih jauh tentang dampak pemberian dana parpol di Indonesia, alangkah baiknya kita melihat studi kasus pemberian dana negara untuk parpol di negara-negara lain. Terkait hal ini, secara umum negara-negara yang menerapkan sistem pendanaan partai politik didasari pada dua prosedur. Pertama, negara memberikan subsidi kepada parpol secara merata kepada seluruh partai.
Model ini banyak diterapkan di negara-negara Eropa Timur seperti Ukraina dan Latvia. Pendanaan yang egaliter di ketiga negara tersebut menciptakan persaingan yang relatif merata dalam pemilu. Di Ukraina misalnya, persaingan antar partai relatif lebih sehat dan demokratis hal ini ditandai dengan tidak adanya partai yang mendominasi dalam Pemilu Ukraina.
Model kedua, negara mensubsidi parpol secara proposional, dalam artian negara memberikan dana sesuai besaran agregat tertentu seperti jumlah suara, kursi di parlemen atau persentase suara. Model seperti inilah yang saat ini diterapkan di Indonesia, sama hal nya dengan di beberapa negara eropa seperti Denmark, Spanyol dan Prancis.
Di Denmark misalnya, untuk setiap satu suara yang didapatkan, parpol akan menerima 30 danish krone atau sekitar Rp60.000,- per tahun, jumlah yang nyaris 60 kali lipat lebih besar dari Indonesia.
Lantas, apakah kenaikkan dana parpol tersebut menjadi solusi utama dari masalah kepartaian di Indonesia?
Transparansi Dana Parpol
Terkait hal ini, Michael Koss dalam buku The Politics of Party Funding: State Funding to Political Parties and Party melihat keberhasilan pendanaan parpol oleh negara bukan berdasarkan sistem apa yang digunakan dan besaran sejumlah nominal yang dikeluarkan oleh negara untuk parpol. Koss menilai negara-negara yang berhasil menerapkan sistem ini khususnya pada model pendanaan proposional seperti Finlandia dan Swedia memiliki corak partai yang policy seeking.
Di Denmark misalnya, dengan sistem pemberian dana bantuan parpol yang sama seperti Indonesia mereka memiliki kebijakan yang tegas terkait transparansi dana yang diberikan tersebut. Misalnya, mereka mensyaratkan dana tersebut sepenuhnya hanya digunakan untuk kegiatan politik kepartaian, lebih lanjut parpol harus mempertanggungjawabkan dana tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan diaudit secara terbuka oleh akuntan publik. Jadi, publik secara langsung dapat melihat bagaimana dana tersebut dipergunakan dan jika ada parpol yang terbukti tidak akuntabel maka dana tersebut tidak akan diberikan lagi.
Jika merujuk pada beberapa studi kasus diatas, kita bisa menyimpulkan bahwa usulan kenaikan besaran dana parpol tidak bisa menjadi solusi tunggal dari kompleksnya masalah kepartaian di Indonesia.
Inti yang didapat dari berbagai studi kasus diatas adalah bahwa untuk memastikan keberhasilan dana parpol di suatu negara ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan salah satunya adalah soal sistem transparansi dana parpol itu sendiri.
Memang, kenaikan besaran dana parpol di Indonesia adalah keniscayaan mengingat jumlahnya yang relatif kecil dan demi memperkuat sistem kepartaian di Indonesia. Namun, kebijakan tersebut tidak bisa berdiri sendiri harus diiringi oleh suatu sistem transparansi dana parpol yang jelas jika memang bertujuan untuk memperbaiki sistem kepartaian di Indonesia.
Hal ini beralasan, berdasar kajian Indonesia Corruption Watch (ICW), saat ini banyak parpol yang tidak mencatat secara detail pengeluaran dan pemasukan mereka yang berasal dari dana bantuan negara. Sistem keuangan parpol pun masih terkesan tertutup sehingga tidak bisa diakses langsung oleh publik.
Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Partai Politik sudah mewajibkan parpol untuk mengelola keuangannya secara transparan, meskipun dalam dasar hukum ini terdapat satu kelemahan yaitu belum ada sanksi yang diatur dalam regulasi.
Beberapa poin tersebut setidaknya harus dijadikan catatan ketika usulan kenaikan dana parpol di Indonesia terwujud nantinya. Dalam kasus ini, penulis menyarankan adanya audit secara terbuka dan independen oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sehingga masyarakat dapat mengetahui langsung informasi tersebut, hal ini sesuai dengan amanat UU Pemilu yang berlaku. Namun, dalam pelaksanaannya selama ini hal tersebut tidak dilakukan karena adanya tumpang tindih dan ketidaksinkronan aturan dengan UU Parpol yang hanya mewajibkan audit tersebut dilakukan oleh pemerintah.
Oleh karena itu perlu ada revisi terkait dasar hukum yang mengatur terkait ini yaitu UU No.2/2008 tentang Partai Politik (Parpol) dan UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta PP No 1 Tahun 2018 soal dana bantuan parpol sebagai momentum harmonisasi aturan yang tumpang tindih.
Terakhir, sistem pendanaan parpol oleh negara secara mendesak memang harus diperbaiki. Peningkatan pemberian dana parpol oleh negara mungkin salah satu solusi, namun bukan itu poin utamanya. Sistem yang mengatur transparansi penggunaan dana tersebut lah yang harus menjadi prioritas utama untuk diperbaiki. Hal ini penting dilakukan demi terciptanya sistem kepartaian yang kuat, transparan dan meminimalisir parpol didanai oleh segelintir orang atau oligarki.










