• Latest
  • Trending
PHE WMO Operasikan Kembali Anjungan PHE 12

Migas di Meulaboh & Singkil Menurut MoU Helsinki

DJP Resmi Perpanjang Lapor SPT Badan sampai Akhir Mei 2026

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

KNKT Dalami Dugaan Sinyal Error di Balik Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Disesuaikan Jumlah Komisi DPR

Pasar Cempaka Putih Terbakar, 25 Damkar Dikerahkan

Kebakaran Apartemen di Jakbar, 19 Penghuni Dievakuasi

Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

Ingat! Batas Lapor SPT Pajak Hari Ini, Telat Kena Denda

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Tersangka Kasus Penganiayaan Bayi di Daycare Banda Aceh Jadi Tiga Orang

Semen Padang di Ujung Tanduk, 5 Kekalahan Beruntun Dekatkan ke Degradasi

Semen Padang di Ujung Tanduk, 5 Kekalahan Beruntun Dekatkan ke Degradasi

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah ke Tengah

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah ke Tengah

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Migas di Meulaboh & Singkil Menurut MoU Helsinki

by Aspek
Januari 7, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, OPINI
PHE WMO Operasikan Kembali Anjungan PHE 12

[Ilustrasi. Dok. PHE WMO]

Oleh Dr. Taufik Abdul Rahim (Pengamat Ekonomi dan Politik dari Universitas Muhammadiyah Aceh)

Ditandatanganinya kontrak pengelolaan dua blok Gas di laut lepas Aceh oleh Perusahaan Conrad Asia Energy Ltd. Berasal dari Singapura, pada wilayah kerja Aceh minyak dan gas bumi (migas). Hal ini dilaksanakan leh WK Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan Offshore South West Aceh (Singkil), pada Kamis 5 Januari 2023.

BacaJuga

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

KNKT Dalami Dugaan Sinyal Error di Balik Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Disesuaikan Jumlah Komisi DPR

Kebakaran Apartemen di Jakbar, 19 Penghuni Dievakuasi

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dimana penandatangan tersebut dilakukan oleh anak usaha Conrad ONWA Pte. Ltd sebagai kontraktor WK Offshore West Aceh (Singkil), dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Selanjutnya Direktur Jenderal Migas Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menyatakan, penandatangan kedua kerja sama tersebut merupakan hasil lelang langsung tahap I tahun 2022 periode Juli-September 2022.

Kemudian kontrak bagi hasil, cost covery tersebut merupakan kontrak eksplorasi dengan jangka waktu kontrak 30 tahun dengn split bagi hasil 60:40 untuk minyak dan 55:45 untuk gas. Hal ini semua sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku sebelum melakukan penandatangan kontrak. Maka kontrak dengan total komitmen dari dua WK sekitar angka US Dollar 30 juta dan total bonus tanda tangan senilai US Dollar 100.000. Juga untuk komitmen investasi 3 tahun pertama, ONWA Pte. Ltd mengeluarkan dana US Dollar  15 juta dengan bonus tanda tangan sebesar US Dollar 50.000. Secara tegas dinyatakan bahwa, komitmen meliputiaktivitas studi G&G, seismik 3D 500 km2, terhadap 1 sumur eksplorasi.

Pada dasarnya kedua blok migas tersebut berada di laut lepas Aceh, diperkirakan memiliki sumber daya alam dan ekonomi yang berlimpa. Dimana blok Meulaboh diperkirakan memiliki sumber daya minyak mencapai 800 juta barel minyak (millions barrel of oil/MMBO) dan gas sekitar 4,8 triliun kaki kubik (trillion cubic feet/TCF). Demikian juga unit blok Singkil bekisar 1,4 miliar barel minyak (billion barrels of oil/BBO). Ini semua dilaksanakan serta ditentukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM, sehingga Aceh hanya merupakan lokasi sumber daya migas saja, dan melalui BPMA sebagai perantara, maka sumber daya alam tersebut milk negara atau Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan milik Aceh.

Secara tegas kita merujuk kepada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, ayat 1,2,3,4 dan 5, jelas merupakan landasan konstitusi bangsa dan negara Indonesia. Demikian pula jika merujuk kepada Memorandum of Understanding (MoU) 15 Agustus 2005 semestinya yang dinyatakan 70 persen, ternyata berubah menjadi 30 persen setelah terjadi perubahan serta perdebatan. Pada poin 1.3.4 MoU Helsinki menyebutkan, “Aceh berhak menguasai 70 persen hasil dari semua cadangan hidrokrabon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial wilayah Aceh.

Namun demikian angka tersebut berubah dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, ada yang lebih besar, namun juga ada yang jauh lebih kecil. Pada pasal 181 UUPA yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada 1 Agustus 2006 disebutkan bahwa: Dana bagi hasil yang bersumber dari hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya, yaitu: 1. Bagian dari kehutanan sebesar 80 persen. 2. Bagian dari perikanan sebesar 80 persen. 3. Bagian dari pertambangan umum sebesar 80 persen. 4. Bagian dari pertambangan panas bumi sebesar 80 persen. 5. Bagian dari pertambangan minyak sebesar 15 persen. 6. Bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 30 persen.

Demikian juga selain dana bagi hasil, Pemerintah Aceh mendapat tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi yang merupakan dari penerimaan Pemerintah Aceh yaitu: a. Bagian dari pertambangan minyak sebesar 55 persen. b. Bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40 persen. Karena itu pada saat pemerintah Aceh menghendaki atau menuntut jatah 70 persen dari hasil pertambangan minyak dan gas bumi saat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, maka Pemerintah Pusat Jakarta berpegang kepada ketentuan UUPA yang telah ditetapkan sah secasra hukum dan undang-undang. Hal ini bermakna bahwa, ada kesalahan terhadap pemahaman serta ketentuan hukum yang tidak diperhatikan sama sekali saat UUPA disahkan pada poin 1.3.4, makanya MoU Helsinki pun tidak dapat lagi menjadi rujukan, karena telah diturunkan terhadap UUPA.

Dengan demikian, dalam PP Nomor 23 tahun 2015 yang ditandangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2015, Aceh hanya mendapatkan bagi hasil sebesar 30 persen dari minyak dan gas bumi. Meskipun ada penambahan 15 persen dari pertambangan minyak dan gas bumi. Jika merujuk UUPA 15 persen dari pertambangan minyak, dalam PP Nomor 23 tahun 2015 menjadi 30 persen. Dalam keterangan PP Nomor 23 tahun 2015 berhubungan dengan bagi hasil minyak dan gas bumi.

Pasal 69; Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagi hasil dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan Gas Bumi adalah untuk Pemerintah sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan untuk Pemerintah Aceh sebesar 30% (tiga puluh persen). Dimana poin ini sesuai dengan UUPA, bahkan ada penambahan sebesar 15 persen untuk bagi hasil pertambangan minyak, tetapi tidak sesuai dengan MoU Helsinki yang menyebut 70 persen untuk Aceh.

                Selanjutnya pada pasal 70; Bonus tanda tangan ysang diterima oleh Pemerintah Pusat akibat penandatangan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dibagi dua antara Pusat dan Pemerintah Aceh, masing-masing 50 persen. Kemudian pada pasal 71; Bonus produksi yang diterima oleh pemerintah sebagai bagi hasil tercapai target produksi sebagaimana tercantum dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) wajib dibagi dua antara Pemerintah Pusat dan Aceh, masing-masing mendapatkan 50 persen.

Karena itu, dua blok migas Aceh Meulaboh dan Singkil jelas merupakan milik Pemerintah Pusat Jakarta, bukan milik Aceh, hanya saja lokasi berada di perairan laut lepas Aceh, maka Pemerintah Aceh dan seluruh rakyat Aceh, bahkan elite politik dan Pemerintah Aceh masih berharap ketulusan dan keikhlasan Pemerintah Pusat untuk berbagi.

Demikian juga, terhadap Pemerintahan  Aceh (eksekutif dan legislatif) serta rakyat Aceh juga berharap belas kasihan pemerintah pusat, termasuk untuk anggaran belanja publik (APBA), lapangan kerja kehidupan lainnya, agar Pemerintah Pusat Jakarta memberikan peluang dan kesempatan kerja, ini sesuai dengan keahliannya. Maka UUPA yang kecolongan tidak secara cermat dan teliti dibaca oleh elite politik dan pemegang kekuasaan di Aceh, kembali lagi sumber daya alam migas sepenuhnya milik Pemerintah Pusat Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap persentase penguasaan pembagiannnya.

Komentar
Share130Tweet82SendShareShare23Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kenapa Investor Tak Tertarik Investasi Hulu Migas?

SKK Migas: Gas di Perairan Andaman Aceh Menarik Perhatian Internasional

SKK Migas memiliki strategi untuk mendorong produksi gas lewat sejumlah proyek. Untuk jangka panjang (long term), SKK Migas akan mendorong...

Pertamina Bakal Akuisisi 14 Kapal pada 2023

PT Pertamina International Shipping (PIS), Subholding Integrated Marine Logistics Pertamina, akan mengakuisisi 14 kapal pengangkut minyak dan gas bumi (migas)...

Kenapa Investor Tak Tertarik Investasi Hulu Migas?

Kontrak Bagi Hasil Migas di Laut Meulaboh & Singkil Diteken

Conrad Asia Energy Ltd., perusahaan energi asal Singapura, resmi menandatangani kontrak bagi hasil untuk dua wilayah kerja minyak dan gas...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

DJP Resmi Perpanjang Lapor SPT Badan sampai Akhir Mei 2026

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

KNKT Dalami Dugaan Sinyal Error di Balik Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In