Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan rencana pembentukan holding-subholding kedua perusahaan pelat merah tersebut.
Tidak hanya itu, serikat pekerja kedua BUMN itu juga meminta Kepala Negara membatalkan serta rencana IPO atau penawaran saham perdana untuk publik terhadap anak usahanya.
Desakan mereka sampaikan dalam surat yang dikirimkan ke Jokowi pada 16 Agustus 2021 lalu. Desakan yang tertuang dalam Surat Nomor: 001/fspbb-spppln/viii/2021 tersebut mereka sampaikan dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, menurut serikat pekerja adalah adanya potensi pelanggaran konstitusi.
“Privatisasi Pertamina dan PLN melalui mekanisme pembentukan holding-subholding dan initial public offering terhadap anak-anak perusahaannya memiliki potensi pelanggaran konstitusi, yaitu, bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77,” kata mereka seperti dikutip CNN dari surat tersebut.
Mereka mengancam jika desakan tak dipenuhi Jokowi, buruh akan melakukan berbagai langkah konstitusional agar rencana IPO dan privatisasi BUMN tersebut bisa dibatalkan.
Kementerian BUMN saat ini sedang menggodok holding BUMN panas bumi atau geothermal. BUMN geothermal ini rencananya terdiri dari anak usaha PLN, PT PLN Gas & Geothermal dan PT Indonesia Power (IP) yang akan dikelola di bawah PT Pertamina Geothermal Energi (Persero) yang merupakan anak usaha Pertamina.




















