ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko memberikan klarifikasi perihal ucapannya sebelumnya yang menyatakan revisi UU KPK dilakukan karena selama ini menghambat investasi. Menurutnya, melalui revisi UU KPK akan memberikan kepastian hukum kepada investor.
“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam keterangan resminya, Senin (23/9/2019).
Moeldoko menyebutkan pemberian wewenang KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian sampai kapan akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.
Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.
“Jadi maksud saya bukan soal KPK nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan Undang-Undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi,” kata Moeldoko.
Lembaga KPK, bagi Moeldoko akan semakin kuat dan kredibilitasnya terjaga dengan sejumlah revisi untuk memberi kepastian hukum bagi investor. Hal lain misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK.
Dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik.