ASPEK.ID, JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk segera menutup semua cabang di Aceh sebagai bentuk dukungan perseroan kepada masyarakat setempat di mana Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018 bakal efektif diterapkan pada 4 Januari 2022.
Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan langkah tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian penutupan seluruh atau 52 kantor cabang di Aceh yang dilakukan sejak awal proses sosialisasi Qanun LKS.
“Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri. Kami optimis Aceh dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi provinsi yang makmur dan sejahtera,” jelas Aquarius, Rabu (28,/7/2021)
Rencananya, Bank Mandiri akan menghentikan operasional tiga kantor cabang terakhirnya pada 30 Juli 2021. Ketiga cabang tersebut di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.
Bank Mandiri telah menyerahkan sejumlah aset perseroan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai representasi Mandiri Group di Aceh, mengkonversi 35 cabang ke dalam jaringan kantor BSI dan mengalihkan rekening Dana Pihak Ketiga (DPK) maupun kredit ke BSI.






















