• Latest
  • Trending
Urus KTP Tak Perlu Sertifikat Vaksin

NIK & NPWP Harus  Digabung  Paling Lambat Akhir 2023

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Gelar OTT di BNPB

Gibran Tidak Naik Kelas di SMP Lalu Pindah ke Singapura itu Hoaks

Wapres Gibran Janji Kerja Lebih Baik Tanggapi Survei

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

Komisi X DPR Tegaskan MBG Tak Pangkas Anggaran Pendidikan

DPR Soroti Aturan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang Belum Jelas

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

Tunjangan Sertifikasi Guru Nunggak 3 Bulan, Kemenkeu Jawab Begini

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Eks Direktur Jasindo soal Dugaan Korupsi Asuransi Pelni

Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

3 Kali Mutasi dalam 12 Hari, Kapolri Suyudi Geser 450 Perwira

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Anggota DPR Desak Karhutla Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

Penerima Kartu Sembako Ditambah dan Diperpanjang

Survei: Harga Barang dan Lapangan Kerja Jadi PR Prabowo-Gibran

Amir Faisal: Demokrasi Harus Dijalankan dengan Kenegarawanan, Bukan Ambisi Kekuasaan

Amir Faisal: Demokrasi Harus Dijalankan dengan Kenegarawanan, Bukan Ambisi Kekuasaan

Gelar RUPS, Ini Profil 3 Calon Dirut BTN

BTN Ungkap Klaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar

RI Harus Waspadai Jebakan Gasifikasi Batu Bara

Bahlil: RI Pasok 43% Batu Bara Dunia, Namun Asing Tentukan Harga

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

NIK & NPWP Harus  Digabung  Paling Lambat Akhir 2023

by Aspek
November 24, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, TEKNOLOGI
Urus KTP Tak Perlu Sertifikat Vaksin

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, batas waktu validasi NIK sebagai NPWP kian dekat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Dengan demikian, pemadanan harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

BacaJuga

KPK Gelar OTT di BNPB

Wapres Gibran Janji Kerja Lebih Baik Tanggapi Survei

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

DPR Soroti Aturan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang Belum Jelas

Tunjangan Sertifikasi Guru Nunggak 3 Bulan, Kemenkeu Jawab Begini

KPK Periksa Eks Direktur Jasindo soal Dugaan Korupsi Asuransi Pelni

Melalui unggahan akun resmi Instagram, Ditjen Pajak mengingatkan, pemadanan NIK dengan NPWP dilakukan untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan. Langkah ini dinilai dapat mempermudah akses berbagai layanan perpajakan.

“Ayo lakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024,” tulis Ditjen Pajak, melalui akun @ditjenpajakri, dikutip Jumat (24/11/2023).

Ditjen Pajak melaporkan, hingga 22 November lalu sudah 59,3 juta WP yang sudah memvalidasi NIK sebagai NPWP. Angka itu baru setara 81 persen dari total WP.

“12,6 juta WP perlu dipadankan,” tulis Ditjen Pajak.

Apabila sampai awal tahun depan tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, WP bakal menerima konsekuensi, di mana WP akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, kepada Kompas.com.

Cara memadankan NIK dengan NPWP Apabila Anda belum melakukan validasi, dapat mengikuti langkah sebagai berikut: • Akses laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6

Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Komentar
Share32Tweet20SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP Bongkar Modus Perusahaan Baja Hindari Pajak

  ASPEK.ID, JAKARTA - Praktik ketidakpatuhan perpajakan di sektor industri besi dan baja dibongkar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sejumlah modus operandi yang...

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membuka pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk pendayagunaan...

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Purbaya Kantongi Nama Pegawai Pajak Nakal yang Mau Dipecat

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam praktik...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In