Pelantikan kepala daerah terpilih akan disesuaikan dengan jadwal sidang sengketa pemilu di MK.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.
Ia menyampaikan bahwa sudah ada lebih dari 150 gugatan sengketa Pilkada 2024 yang mana sidang perdana baru digelar 8 Januari 2025.
Bima menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak akan ditunda. Hanya saja, waktu pelantikannya yang dia pastikan harus menunggu persidangan MK
“Kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK, karena kemarin juga digeser ya MK ini. Pendaftaran Desember jadi Januari, persidangan juga bergeser ya kan? Kita harus menunggu,” ujar Bima dikutip dari detikcom.
Menurutnya, pada prinsipnya Pilkada 2024 dilakukan secara serentak, karena itulah pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 pun harus digelar secara serentak.
“Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama. Karena itu nggak boleh berbeda-beda. Sebisa mungkin harus serentak,” tegasnya.
Namun, dia menjelaskan, bila menunggu penggugat Pilkada 2024, Bima menyebutkan tidak mungkin dilakukan pelantikan secara serentak. Maka Kemendagri saat ini memiliki 2 opsi yang bisa diambil dan saat ini sedang dibahas.
“Sekarang sedang dibicarakan mungkin dibagi 2 tahap. Tahap pertama, tahap yang tidak menggugat atau yang gugatan ditolak. Kedua, nanti yang berbeda-beda adalah yang memang berperkara,” jelasnya
Bima menyebutkan pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 ini kemungkinan besar akan dilakukan pada bulan ketiga tahun (maret) 2025. setidaknya setelah MK menyampaikan hasil putusan atau ketetapan PHP.