ASPEK.ID, JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia II atau Pelindo II (Persero) siap menghentikan sementara layanan semua terminal penumpang yang dikelola oleh perushaaan.
Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) atau IPC, Arif Suhartono dalam keterangannya mengatakan, penghentian ini menyusul kebijakan larangan mudik oleh pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“IPC siap menghentikan sementara layanan Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, yang biasanya menjadi akses utama pemudik menggunakan transportasi laut,” kata Arif Suhartono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/4).
Dijelaskan Arif, terminal penumpang tersebut masih bisa digunakan untuk transportasi yang dikecualikan, seperti operasional petugas TNI/Polri, tenaga kesehatan, atau kebutuhan logistik sesuai aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Operasional dan layanan terminal barang di semua pelabuhan juga akan tetap beroperasi dan kapal barang tetap bisa bersandar dan melakukan bongkar muat, baik di terminal peti kemas, nonpeti kemas, maupun multipurpose.
“Tetap beroperasinya semua terminal barang di Pelabuhan IPC juga sejalan dengan aturan permenhub tersebut, yang mengecualikan pelarangan bagi angkutan untuk kepentingan logistik,” jelasnya.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H, guna mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 berlaku efektif sejak 24 April 2020. Khusus larangan mudik menggunakan moda transportasi laut, diberlakukan sampai 8 Juni 2020.
Sebelumnya, IPC telah menghentikan layanan terminal penumpang di tiga pelabuhan, yakni Tanjung Pandan di Belitung, Pangkal Balam di Bangka, dan Boom Baru Palembang.
Dengan aturan permenhub ini, IPC siap menghentikan sementara layanan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Pontianak.
“IPC terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui syahbandar pelabuhan untuk menerapkan aturan larangan penggunaan transportasi laut untuk mudik, khususnya di pelabuhan,” imbuhnya.























