ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memilih PT Pelabuhan Indonesia III atau Pelindo III (Persero) sebagai operator sementara Pelabuhan Patimban di Jawa Barat.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM No. 351/2020 tentang penugasan kepada badan usaha Pelabuhan Indonesia III (Persero) untuk melaksanakan pengoperasian sementara Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.
Penunjukan operator sementara ini sambil menanti operator hasil lelang menyelesaikan persiapannya. Sebagaimana judul keputusannya, penugasan operator sementara diberikan kepada Pelindo III.
Berdasarkan salinan keputusan, Kemenhub memberikan penugasan tersebut dengan menunjuk penanggung jawab utamanya yakni Direktur Utama Pelindo III.
“Penugasan kepada Pelindo III ini, sampai dengan serah terima operasi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagai hasil pengadaan, dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan Patimban,” tulis surat yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS).
Sejumlah kewajiban pun dibebankan kepada Pelindo III, yakni mematuhi segala ketentuan di bidang pelayaran dan peraturan di bidang lainnya; melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Penyelenggara Pelabuhan dengan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III.
Disadur dari Bisnis, Jumat (8/1/2021), Pelindo III wajib memberi melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pengoperasian sementara Pelabuhan Patimban kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
“Penugasan kepada PT Pelabuhan Indonesia III sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Operasional [KSO] atau Kontrak Manajemen antara Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban selaku Penyelenggara Pelabuhan dengan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III,” dikutip dari surat yang ditandatangani pada 29 Desember 2020 tersebut.
























