ASPEK.ID – Pelindo III telah resmi diminta menghentikan reklamasi perluasan Pelabuhan Benoa oleh Gubenur Bali Wayan Koster. Faktanya, masih ada aktivitas. Tapi, kali ini bukan proses reklamasi yang dilakukan, melainkan penataan terhadap kawasan pasca reklamasi dihentikan dan sudah selesai.
“Itu bukan pekerjaan reklamasi tapi penataan alur dan pelebarannya agar air bisa masuk dan mangrove yang di tanam juga hidup,” ujar CEO Pelindo III Regional Bali Nusa Tenggara, I Wayan Eka Saputra Senin (2/9).
Selain penataan alur, pihaknya juga berdalih kegiatan yang dilakukan untuk pembuatan kanal nelayan yang ada di sana. Hal ini sesuai dengan hasil pertemuan pihaknya dengan Gubernur Koster. Lalu kapan rencana bisa berlanjut reklamasinya?
“Pekerjaan dumping area sudah berhenti dan selesai. Kami ingin menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah daerah dan masyarakat,” katanya dikutip dari Radar Bali.
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster secara tegas meminta kepada Pelindo III untuk menghentikan proses reklamasi yang saat ini sedang dilakukan di sekitar kawasan Pelabuhan Benoa. Hal tersebut disampaikan Koster dalam konferensi pers di rumah jabatan Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Minggu siang, 25 Agustus 2019.
Koster menilai reklamasi itu melanggar aturan seperti tak sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), merusak lingkungan dan kawasan suci di sekitar lokasi. Menurutnya, pengurukan wilayah laut itu telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektar serta memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Koster dalam surat resmi kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.