ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah membayar tahap pertama pelayanan Covid-19 senilai Rp16,14 triliun kepada rumah sakit.
Dari jumlah tersebut, Rp5,6 triliun pembayaran tunggakan klaim pelayanan periode Maret – Desember 2020.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Rita Roghayah mengatakan pihaknya membayar klaim 1.373 rumah sakit, dengan pembagian 803 RS swasta, 415 RSUD, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN dan 11 RS Kementerian lainnya.
”Paling besar dan paling banyak pembayarannya adalah RS Swasta, kemudian RSUD dan urutan ketiga RS Kemenkes, dan RS lainnya,” jelas Rita Minggu (27/6/2021).
Rita menjelaskan, pihaknya berupaya mempercepat pembayaran klaim demi menjaga atus kas rumah sakit guna menjamin mutu kendali pelayanan.
Adapun uang senilai Rp5,6 triliun tersebut merupakan bagian dari dispute klaim tahun lalu yang mencapai Rp 22,08 triliun. Sementara itu, sisanya masih dalam proses penyelesaian yang dilakukan dalam 4 tahap, antara lain; tahap 1 senilai Rp525 miliar.
Sisa kewajiban tahap I tersebut sudah di-review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 22 Mei 2021 dan sedang dalam proses transfer ke rumah sakit.
Pembayaran tahap 2 senilai Rp489 miliar juga sudah dilakukan pengecekan ulang oleh BPKP pada 11 Juni 2021. Namun, masih dalam proses di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum ditransfer ke rumah sakit.
Pembayaran tahap 3 senilai Rp1,5 triliun sudah dilakukan review BPKP pada 17 Juni 2021 dan sedang dalam proses di Kementeian Keuangan.
Tahap 4, lanjut Rita, dengan nilai Rp1,1 triliun; tahap 5 Rp5,8 triliun; dan tahap 6 Rp.6,9 triliun yang semuanya masih dalam proses review oleh BPKP.
Masing-masing memiliki target selesai review yang berbeda. Tahap 4 ditargetkan selesai pada akhir Juni 2021. Tahap 5 ditargetkan selesai pada akhir Juli 2021.
Tahap 6 ditargetkan selesai pada Juli hingga September 2021. Dispute klaim merupakan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan.
























