Pemerintah segera mencabut izin penggunaan lahan yang tidak produktif atau telantar. Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi meminta agar pencabutan perizinan yang sudah clean and clear dari masing-masing kementerian/lembaga (K/L) segera disampaikan kepada tim Satgas untuk dieksekusi pencabutannya.
Hal ini disampaikan Bahlil dalam rapat perdana di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta pada Jumat (18/2).
Rapat yang diselenggarakan secara hybrid ini dipimpin langsung Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas dan dihadiri secara fisik oleh para Wakil Ketua Satgas yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.
Bahlil menyampaikan agar pencabutan perizinan terseut dapat diselesaikan sampai Maret 2022.
“Saya kalau tanda tangan, hanya baca isinya dan saya teken. Ditujukan kepada siapa, saya tutup itu. Banyak yang kita cabut, teman-teman saya punya. Kalau ada konflik kebatinan, bisa enggak jadi barang itu. Tapi kita cabut saja,” kata Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2).
Tahun Ini Keputusan tersebut sesiai dengan tugas-tugas yang tercantum dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2022, antara lain memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan, memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kemudian, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Izin Konsesi Kawasan Hutan, untuk menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya sudah dicabut.
Serta melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Bahlil menyampaikan, perintah Presiden Joko Widodo agar selanjutnya tim Satgas melakukan klasifikasi dan mengusulkan penunjukan langsung kepada organisasi atau kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, kelompok masyarakat, maupun UMKM di daerah.
Sedangkan untuk penentuan penunjukannya dilakukan sesuai dengan arahan Presiden nantinya dan dilakukan secara kolektif kolegial.
“Dasar penunjukan siapa yang dikasih, semua menunggu kewenangan Presiden. Tugas kita adalah sebagai eksekutor dan menyiapkan materinya,” ujar Bahlil.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyampaikan, dalam melaksanakan tugas Satgas dibutuhkan sinergi, terutama integrasi data antara Kementerian ATR/BPN, LHK, ESDM, dan Pertanian.
“Dengan adanya Satgas, maka masalah yang selama ini butuh waktu lama dan sulit dikoordinasikan dapat lebih mudah diselesaikan. Satgas ini bagusnya lagi memberikan jalan pintas, terutama kalau prosedur lama harus kita tender, maka kali ini untuk ekonomi berkeadilan, tim Satgas bisa merekomendasikan kepada Presiden tentang penunjukan langsung,” ungkap Sofyan.























