ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan proses hukum terhadap Din Syamsuddin.
Mahfud mengatakan hal itu menanggapi tudingan radikal terhadap Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).
Din Syamsudin yang juga mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu dilaporkan kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020 lalu.
“Pemerintah menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Tidka pernah pemerintah menyalahkan pernyataan beliau, apalagi sampai memprosesnya secara hukum. Dan, Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh,” kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/2).
Mahfud menceritakan bahwa saat menjabat Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menggagas, bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai, hingga perdamaian antarumat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan gagasan Din itu tidak jauh beda dengan Nahdlatul Ulama yang menyebut “Darul Mietsaq”, yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam.
“Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif,” ucap Mahfud. []