ASPEK.ID, JAKARTA – Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (2/2) tadi malam.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka terancam hukuman pidana penjara 1 tahun.
Zaim disangka Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Tersangka berperan sebagai inisiator dan penyedia tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).
Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya “sandal nabi”, parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Uang dinar dan dirham yang dibuat dari PT Aneka Tambang atau Antam Tbk dijadikan sebagai mata uang untuk bertransaksi.
Kemudian, nilai tukar dirham dan dinar tersebut dipatok lebih tinggi sebesar 2,5 persen sebagai margin keuntungan.