ASPEK.ID, JAKARTA – RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tidak akan disahkan DPR pada periode ini. Hal ini dikarenakan waktu kerja yang tinggal sedikit lagi tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU P-KS.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” ungkap Ketua DPR Bambang Soesatyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Bamsoet mengatakan pembahasan RUU P-KS dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang dilantik pada 1 Oktober mendatang.
Lihat Juga: JK: UU Warisan Kolonial Perlu Direvisi
[Foto] Kericuhan Pelajar dan Polisi di Flyover Slipi
Moeldoko: Presiden Jokowi akan Tindaklanjuti Aspirasi Pendemo
Bamsoet menjelaskan bahwa DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).
Sementara itu, perkembangan terkini mengenai RUU P-KS adalah DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus). Timus RUU P-KS bakal efektif bekerja di periode mendatang.
“Saya mendengar dari Ketua Panja P-PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” pungkas Bambang.