ASPEK.ID – Deputi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono menegaskan identifikasi awal masalah program BBM 1 Harga adalah masalah perizinan, khususnya perizinan pada pemerintah daerah.
“Mindset penyelesaian masalah perizinan ini tidak bisa dilakukan secara business as usual. Kita hendaknya menyamakan framework bahwa BBM 1 Harga adalah program strategis Presiden mewujudkan pemerataan pembangunan dalam rangka meminimalisir disparitas harga dan bukan sekedar masalah seremonial,” ungkapnya, Senin (16/9/2019).
Agung mengingatkan peran penting pemerintah daerah menjadi solusi masalah perizinan. Keberadaan BBM 1 Harga, sewajarnya mengurangi biaya logistik di daerah, khususnya daerah 3T. Harapannya dengan mengurangi biaya logistik dapat memperkuat perekonomian daerah. Agung memberikan penekanan bahwa kemudahan perizinan adalah kunci sukses investasi di Indonesia.
“Hal perizinan ini telah diantisipasi dengan system OSS (One Single Submission), PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu), dan lain-lain aturan demi meringkas perizinan agar memudahkan pelaku usaha dalam berinvestasi,” jelasnya.
Agung mencontohkan Vietnam yang telah menjadi negara tujuan investasi. Bahkan belum lama ini ada 33 perusahaan keluar dari China. Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (4 September 2019), dari 33 perusahaan itu, Presiden menekankan bahwa 23 perusahaan memilih relokasi ke Vietnam, dan 10 sisanya relokasi ke beberapa negara mulai dari Malaysia, Thailand, dan Kamboja, tapi tidak ada yang ke Indonesia.
Sementara Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Trijoko yang hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan ini juga menegaskan bahwa program BBM 1 Harga terus dipantau oleh Presiden.
Trijoko mengusulkan program BBM 1 Harga perlu ditindaklanjuti dengan monitoring dan evaluasi. Hal ini semata-mata demi mengawasi, mencegah, dan menindak penyalahgunaan BBM subsidi, karena dipandang signifikan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfons mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Denpom TNI dan Bareskrim Polri. BPH Migas melibatkan TNI dan Polri untuk sama-sama mengawasi.
“Siapa yang berhak menggunakan (BBM subsidi) itu yang akan kami lindungi” tegasnya.
“Perlu ada sanksi tegas atas penyalahgunaan BBM subsidi. Regulasi yang ada telah memperkuat (adanya) sanksi, khususnya pada (penyalahgunaan) distribusi gas oil (solar/BBM) bersubsidi,” jelasnya.