• Latest
  • Trending
Merger Gojek-Tokopedia Permudah UMKM Go Digital

Perpres Ojol Usul Tarif Batas Bawah Antar Penumpang Rp 10.200

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

Menkomdigi Ingatkan Air dan Energi, Proyek Data Center BDx Disetop

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

BPS: Faktor Ekonomi di 17 Provinsi Tumbuh di Atas Nasional

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Biaya Haji 2027 yang Ditanggung Jamaah Rp54,6 Juta

Harga BBM Pertamax Turun Jadi Rp 11.800 Per Liter Mulai 1 Februari

Pertamina Siapkan 7 SPBU di Jalan ke Mandalika Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Survei: 6 dari 10 Warga Ingin Program MBG Dilanjutkan

Akhirnya, Corina Pulang Kampung

Harimau Sumatra di Seluruh Dunia Hanya Tersisa Sekitar 400 Ekor

Tiga Perempuan Indonesia Paling Berpengaruh di Asia Versi Fortune

Tiga Perempuan Indonesia Paling Berpengaruh di Asia Versi Fortune

Dolar AS Makin Kuat Setelah The Fed Naikkan Suku Bunga

BI: Cadangan Devisa RI US$146,5 Miliar per September 2026 Turun Dibandingkan Agustus

Wapres Gibran Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Wapres Gibran Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Letjen Iwan Setiawan Gantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad

Letjen Iwan Setiawan Gantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad

Prabowo Sebut Alasan Kumpulkan 800 Pati TNI dan Polri di Istana

Prabowo Sebut Alasan Kumpulkan 800 Pati TNI dan Polri di Istana

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Perpres Ojol Usul Tarif Batas Bawah Antar Penumpang Rp 10.200

by Aspek
Agustus 20, 2026
in BERITA TERBARU, LIFESTYLE
Merger Gojek-Tokopedia Permudah UMKM Go Digital

Ilustrasi GoTo. [Dok. Gojek]

 

ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih merumuskan tarif pengantaran orang dalam penyusunan peraturan presiden (perpres) terkait potongan 8% bagi pengemudi transportasi online atau driver ojol. Tarif batas bawah diusul Rp 10.200 per perjalanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menuturkan, ada beberapa indikator yang digunakan untuk menentukan tarif pengantaran orang. Indikator tersebut meliputi biaya perawatan motor, harga BBM, serta tarif per kilometer perjalanan.

BacaJuga

Menkomdigi Ingatkan Air dan Energi, Proyek Data Center BDx Disetop

BPS: Faktor Ekonomi di 17 Provinsi Tumbuh di Atas Nasional

Biaya Haji 2027 yang Ditanggung Jamaah Rp54,6 Juta

Pertamina Siapkan 7 SPBU di Jalan ke Mandalika Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Survei: 6 dari 10 Warga Ingin Program MBG Dilanjutkan

Harimau Sumatra di Seluruh Dunia Hanya Tersisa Sekitar 400 Ekor

“Pengantaran yang dihitung oleh Kementerian Perhubungan terkait dengan pengantaran orang. Karena komponen tarif itu kurang lebih sama,” katanya kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

“Misalnya ada bensin, ada perawatan, dan sebagainya. Itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya,” lanjutnya.

Dudy menyebut, terdapat usulan tarif pengantaran orang yang diatur minimal Rp 10.200 per perjalanan. Sedangkan tarif batas atas Rp 11.200. Namun, besaran tersebut masih belum final.

Tarif pengantaran barang juga masih disusun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

“Karena lintas kementerian dan lembaga, dan ini merupakan hal yang baru di mana ada pengaturan terhadap barang dan makanan, jadi kita perlu memfinalisasi,” kata dia dikutip dari beritasatu.

“Terakhir memang sudah final, dan ini masih difinalkan kembali, maksudnya supaya diyakinkan betul pengaturannya itu sesuai dengan apa yang menjadi harapan para pengemudi dan juga sesuai dengan aturan yang bisa kita berlakukan,” lanjutnya.

 

Komentar
Share18Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ojol Vietnam Beroperasi di Jakarta

Ojol Vietnam Beroperasi di Jakarta

    ASPEK.ID, JAKARTA -  Ride-hailing asal Vietnam, Green SM, mulai mengoperasikan ojek online (ojol) listrik di Indonesia. Saat ini...

Prabowo Teken Perpres Ojol, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%

Puluhan Ojol Berangkat Umrah Gratis usai Mengabdi Lebih dari 10 Tahun

ASPEK.ID, JAKARTA - Sebanyak 70 mitra ojek online (ojol) diberangkatkan menunaikan ibadah umrah secara gratis sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi...

Merger Gojek-Tokopedia Permudah UMKM Go Digital

Menhub: Perpres Ojol Terbit Sebelum 17  Agustus

Jakarta  - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) dikejar bisa selesai sebelum 17...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In