Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) dikejar bisa selesai sebelum 17 Agustus 2026 Adapun, aturan mengenai potongan tarif ojol sudah lebih dulu berlaku.
Dudy mengatakan, Perpres Ojol masih dalam pembahasan. Harapannya detail aturan mengenai ojol tersebut bisa terbit sebelum 17 Agustus 2026 nanti. “Iya, iya, diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus,” kata Dudy, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Dia menjelaskan, belum ada rencana perluasan Perpres Ojol juga mengatur mitra pengemudi taksi online (taksol). Namun, akan ada perluasan ke pengantaran makanan yang aturan detailnya ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sementara enggak ya (perluasan ke roda empat), sementara enggak. Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail. Nanti yang akan menangani adalah Kementerian komdigi untuk hantaran makanan dan barangnya,” ungkapnya.
Dudy memastikan pihaknya sudah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) mengenai ketentuan potongan tarif sebesar 92 persen ke mitra pengemudi dan 8 persen ke aplikator.
“Nanti kita itu juga dimasukkan ke dalam Perpres-nya. Kemudian untuk hantarannya juga akan dimasukkan, hantaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya. Itu juga akan dimasukkan di Perpres. Pengaturannya nanti oleh Komdigi untuk yang itu,” ujar Dudy.















