• Latest
  • Trending
Persaingan Tak Sehat, Grab Didenda Rp30 Miliar

Persaingan Tak Sehat, Grab Didenda Rp30 Miliar

DPR-Pemerintah Sinkronkan Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

PWI Bakal Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris Usai Dimediasi Dasco

Radio Merah Putih Promosi Kopdes Mengudara

Menko Zulhas: Kopdes Bukan Toko Jamin tidak Matikan Warung

Bisnis di Indonesia Nomor 3 Siap Digitalisasi di Asia Tenggara

Menaker: Skill AI Kunci Kerja di Era Digital

Gubernur BI Beberkan 7 Langkah Percepat Pemulihan Ekonomi

Ada Peluang KPK Panggil Perry Warjiyo

Teguran Keras Prabowo ke Direksi BUMN, Pintu Masuk Danantara untuk Bersih-bersih

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Dibuka Melemah Lalu Menguat

Belanda Dukung RI Produksi Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan

Limbah Sawit 16 Juta Ton/Tahun, Jadi Sumber Bisnis Baru

Di Balik Modernisasi Pelabuhan, Pelindo Marine Jadi Kunci Kelancaran Operasi

Di Balik Modernisasi Pelabuhan, Pelindo Marine Jadi Kunci Kelancaran Operasi

Bankir Kompak Minta Gubernur BI Baru Jaga Kepercayaan Pasar dan Nilai Tukar

Pencuri Gasak 177 Blangko Buku Nikah dari KUA Cirebon

Pencuri Gasak 177 Blangko Buku Nikah dari KUA Cirebon

Enam Dokter Internship Meninggal Dunia Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

Enam Dokter Internship Meninggal Dunia Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK, Dicecar soal Uang Hasil Penggeledahan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Persaingan Tak Sehat, Grab Didenda Rp30 Miliar

by Zamzami Ali
Juli 3, 2020
in BERITA UTAMA, NEWS
Persaingan Tak Sehat, Grab Didenda Rp30 Miliar

[Foto: Shutterstock]

ASPEK.ID, JAKARTA – PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dijatuhi sanksi atas pelanggaran jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang No. 5/1999.

Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19 (d), sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.

BacaJuga

Menko Zulhas: Kopdes Bukan Toko Jamin tidak Matikan Warung

Menaker: Skill AI Kunci Kerja di Era Digital

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya

IHSG Dibuka Melemah Lalu Menguat

Limbah Sawit 16 Juta Ton/Tahun, Jadi Sumber Bisnis Baru

Di Balik Modernisasi Pelabuhan, Pelindo Marine Jadi Kunci Kelancaran Operasi

Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 ini berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d).

Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan GRAB (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie, SH.ME. selaku Ketua Majelis, dengan Dr. Guntur S. Saragih, MSM., dan Dr. M. Afif Hasbullah SH. M.Hum sebagai Anggota Majelis.

Perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai bahwa telah terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan oleh GRAB dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

Praktek tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu.

Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan Majelis Komisi memutuskan bahwa GRAB dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 5/1999.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Grab sebesar Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”.

Sementara TPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 15 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”. Majelis Komisi juga memeritahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pertimbangan juga diberikan kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus.

Komentar
Share26Tweet16SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tak Antikritik, Jokowi Ajak Semua Pihak Fokus Tangani Pandemi

Jokowi Terima 18 Nama Calon KPPU

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masa jabatan tahun 2023-2028 di...

inDrive Jadi Pesaing Gojek dan Grab

inDrive Jadi Pesaing Gojek dan Grab

Perusahaan aplikasi ride-hailing online inDrive menyebut biaya komisi yang ditarik dari mitra pengemudi hanya sebesar 10 persen.  Director of Ride-Hailing...

Persaingan Tak Sehat, Grab Didenda Rp30 Miliar

Grab Didemo Pengemudi

Grab Indonesia memberikan pernyataan resmi terkait aksi demonstrasi gabungan komunitas mitra pengemudi pada Senin (12/9/2022). Chief Communications Officer Grab Indonesia...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR-Pemerintah Sinkronkan Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

PWI Bakal Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris Usai Dimediasi Dasco

Radio Merah Putih Promosi Kopdes Mengudara

Menko Zulhas: Kopdes Bukan Toko Jamin tidak Matikan Warung

Bisnis di Indonesia Nomor 3 Siap Digitalisasi di Asia Tenggara

Menaker: Skill AI Kunci Kerja di Era Digital

Gubernur BI Beberkan 7 Langkah Percepat Pemulihan Ekonomi

Ada Peluang KPK Panggil Perry Warjiyo

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In