ASPEK.ID, JAKARTA – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, terus bergulir. Polisi kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan masing-masing merupakan pemilik perusahaan truk tangki BBM dan direktur PT ALS.
“Dalam hal ini kami sudah melakukan gelar perkara, namun rilis resmi belum. Tapi kalau penetapan sudah ada. Dua itu sudah ditetapkan tersangka,” kata AKP Karim, Senin (3/8/2026).
Karim menjelaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, penyidik bahkan telah melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan pemeriksaan ke sejumlah daerah, termasuk Kota Medan hingga Pulau Jawa, dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
“Tidak ada pemberhentian kasus, tetap lanjut kasus ini. Saksi yang sudah diperiksa sekitar kurang lebih 50 orang,” ucapnya.
Polisi memastikan penanganan perkara kecelakaan yang menewaskan 19 orang tersebut tetap berlanjut. Dalam waktu dekat, Polres Muratara juga akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan resmi terkait penetapan tersangka dan hasil penyidikan kasus tersebut. []
















