• Latest
  • Trending

PPh Dividen Akan Dibebaskan, Ini Syaratnya

BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur, Ini Kasusnya

Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru yang Ditunjuk Prabowo

Prabowo Ganti Kepala BGN

Prabowo Ganti Kepala BGN

Cerita Saodah, Berlari dengan Tongkat Selamatkan Diri Saat Kebakaran Kemayoran

Cerita Saodah, Berlari dengan Tongkat Selamatkan Diri Saat Kebakaran Kemayoran

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Pleidoi Kasus Chromebook, Nadiem Klaim Negara Hemat Rp 3,9 Triliun

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Anggota Komisi IX DPR Kritik Kepala BGN Wacanakan MBG Masuk Saudi

Kebakaran Kemayoran Bikin 620 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Kemayoran Bikin 620 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Kenakan Jaket Ojol Saat Hadapi Sidang Pleidoi

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Kenakan Jaket Ojol Saat Hadapi Sidang Pleidoi

Pendaki asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah

Pendaki asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah

Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Mulai Cair Hari Ini

Kebakaran Hebat di Kemayoran, 250 Rumah Ludes dan 3 Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Kemayoran, 250 Rumah Ludes dan 3 Warga Terluka

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

CEO Danantara Bertemu Raksasa Bisnis Prancis, Ini Hasil Pembahasannya

Indonesia Hajar Myanmar 3-0, Ini Posisi Garuda Muda di Grup A

Indonesia Hajar Myanmar 3-0, Ini Posisi Garuda Muda di Grup A

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

PPh Dividen Akan Dibebaskan, Ini Syaratnya

by REDAKSI
September 11, 2019
in PERBANKAN

BacaJuga

Utang Luar Negeri Indonesia Nyaris Rp7.000 T per November 2024

BI Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Bebas PPN

Uang Beredar Tumbuh 7 Persen di November 2024, Ini Pendorongnya

Diduga Diserang Ransomware, BRI Pastikan Data Nasabah Aman dan Normal

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 6 Persen

Presiden Komisaris BCA Djohan Emir Setijoso Mengundurkan Diri

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan untuk menguatkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.
Ada dua hal besar yang akan dilakukan pemerintah yaitu membuat seperangkat Undang-Undang tersendiri (Omnibus Law) dan secara paralel merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan pada acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Direktorat Jenderal (DJP) pada Kamis, (05/09).
Salah satu bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah berkaitan dengan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Dividen dari Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Berdasarkan objek pajak yaitu dividen dari dalam negeri, pemerintah akan memberikan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dengan kepemilikan sama dengan atau lebih dari 25% (≥ 25%), tidak dikenai PPh. WP Badan DN dengan kepemilikan kurang dari 25% (< 25%) dikenai PPh tarif normal, kecuali diinvestasikan di Indonesia dalam waktu tertentu.
“Sekarang ini sebagian besar dividen kena PPh, kecuali intercorporate dividen. Intercorporporate dividen adalah dividen yang dibayar oleh suatu korporasi kepada korporasi yang lain tetapi yang menerima dividen memiliki saham lebih dari 25%. Sekarang kalau PT A memiliki saham di PT B 25%, begitu dia dapat dividen, itu ngga kena PPh. Backgroundnya intercorporate dividen dulu Undang-Undangnya, supaya ekonominya lebih kuat, mendorong insentif untuk konglomerasi, merger, sehingga bikin anak perusahaan itu di-encourage. Sekarang, itu tetap tidak kena PPh tapi didorong juga yang investasi. Jadi, setiap penerimaan dividen yang langsung diinvestasikan, di RUU ini dibebaskan dari PPh,” jelas Dirjen Pajak.
Untuk dividen dari luar negeri, WP Badan dan WP Orang Pribadi Dalam Negeri akan dikenai tarif normal, kecuali bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam waktu tertentu.
Komentar
Advertisement. Scroll to continue reading.
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPR Soroti Sulitnya Pecat Pegawai Pajak

DPR Soroti Sulitnya Pecat Pegawai Pajak

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menilai masih terdapat celah serius dalam regulasi yang menghambat penindakan tegas terhadap oknum...

BPK: Pajak Rp5,82 Triliun Belum Masuk Kas Negara

 Jakarta – BPK  menemukan indikasi adanya kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat alias...

9 Perusahaan Indonesia yang Masuk Daftar Forbes Global 2000 tahun 2024

20 Perusahaan Penyetor Pajak Terbesar pada 2023

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak grup yang membayar pajak...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur, Ini Kasusnya

Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru yang Ditunjuk Prabowo

Prabowo Ganti Kepala BGN

Prabowo Ganti Kepala BGN

Cerita Saodah, Berlari dengan Tongkat Selamatkan Diri Saat Kebakaran Kemayoran

Cerita Saodah, Berlari dengan Tongkat Selamatkan Diri Saat Kebakaran Kemayoran

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Pleidoi Kasus Chromebook, Nadiem Klaim Negara Hemat Rp 3,9 Triliun

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In