• Latest
  • Trending

PPh Dividen Akan Dibebaskan, Ini Syaratnya

Eksplorasi di Blok Rokan Berbuah Hasil, Pertamina Konfirmasi Hidrokarbon di Sumur MTH-001

Eksplorasi di Blok Rokan Berbuah Hasil, Pertamina Konfirmasi Hidrokarbon di Sumur MTH-001

Gibran Hadiri Pernikahan Sepupu di Solo, Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah

Gibran Hadiri Pernikahan Sepupu di Solo, Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

KPK Telusuri Pemberi Suap Logam Mulia Rp 3,42 Miliar ke Pejabat Pajak

Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

Wakil Ketua dan Anggota DPRD OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Wakil Ketua dan Anggota DPRD OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Dituntut Mati, Nasib Mantan Presiden Korsel di Tangan Hakim Ini

Dituntut Mati, Nasib Mantan Presiden Korsel di Tangan Hakim Ini

Polisi Ungkap Jual Beli Bayi Baru Lahir, Harga Tertinggi Rp25 Juta

Polisi Ungkap Jual Beli Bayi Baru Lahir, Harga Tertinggi Rp25 Juta

Enam Calon Petugas Haji Dipulangkan karena tidak Jujur

Enam Calon Petugas Haji Dipulangkan karena tidak Jujur

Persiraja Larang Suporter PSMS Medan Datang ke Aceh, Ini Alasannya

Persiraja Larang Suporter PSMS Medan Datang ke Aceh, Ini Alasannya

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

Koreksi Desain IKN, Prabowo Fokus Ketahanan Lingkungan dan Bencana

Koreksi Desain IKN, Prabowo Fokus Ketahanan Lingkungan dan Bencana

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

PPh Dividen Akan Dibebaskan, Ini Syaratnya

by REDAKSI
September 11, 2019
in PERBANKAN

BacaJuga

Utang Luar Negeri Indonesia Nyaris Rp7.000 T per November 2024

BI Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Bebas PPN

Uang Beredar Tumbuh 7 Persen di November 2024, Ini Pendorongnya

Diduga Diserang Ransomware, BRI Pastikan Data Nasabah Aman dan Normal

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 6 Persen

Presiden Komisaris BCA Djohan Emir Setijoso Mengundurkan Diri

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan untuk menguatkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.
Ada dua hal besar yang akan dilakukan pemerintah yaitu membuat seperangkat Undang-Undang tersendiri (Omnibus Law) dan secara paralel merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan pada acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Direktorat Jenderal (DJP) pada Kamis, (05/09).
Salah satu bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah berkaitan dengan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Dividen dari Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Berdasarkan objek pajak yaitu dividen dari dalam negeri, pemerintah akan memberikan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dengan kepemilikan sama dengan atau lebih dari 25% (≥ 25%), tidak dikenai PPh. WP Badan DN dengan kepemilikan kurang dari 25% (< 25%) dikenai PPh tarif normal, kecuali diinvestasikan di Indonesia dalam waktu tertentu.
“Sekarang ini sebagian besar dividen kena PPh, kecuali intercorporate dividen. Intercorporporate dividen adalah dividen yang dibayar oleh suatu korporasi kepada korporasi yang lain tetapi yang menerima dividen memiliki saham lebih dari 25%. Sekarang kalau PT A memiliki saham di PT B 25%, begitu dia dapat dividen, itu ngga kena PPh. Backgroundnya intercorporate dividen dulu Undang-Undangnya, supaya ekonominya lebih kuat, mendorong insentif untuk konglomerasi, merger, sehingga bikin anak perusahaan itu di-encourage. Sekarang, itu tetap tidak kena PPh tapi didorong juga yang investasi. Jadi, setiap penerimaan dividen yang langsung diinvestasikan, di RUU ini dibebaskan dari PPh,” jelas Dirjen Pajak.
Untuk dividen dari luar negeri, WP Badan dan WP Orang Pribadi Dalam Negeri akan dikenai tarif normal, kecuali bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam waktu tertentu.
Komentar
Advertisement. Scroll to continue reading.
Share10Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BPK: Pajak Rp5,82 Triliun Belum Masuk Kas Negara

 Jakarta – BPK  menemukan indikasi adanya kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat alias...

9 Perusahaan Indonesia yang Masuk Daftar Forbes Global 2000 tahun 2024

20 Perusahaan Penyetor Pajak Terbesar pada 2023

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak grup yang membayar pajak...

Tanpa Pajak, RI Sulit Jadi Negara Maju

Jakarta -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa cita-cita Indonesia untuk menjadi negara maju tidak akan bisa tercapai tanpa...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Eksplorasi di Blok Rokan Berbuah Hasil, Pertamina Konfirmasi Hidrokarbon di Sumur MTH-001

Eksplorasi di Blok Rokan Berbuah Hasil, Pertamina Konfirmasi Hidrokarbon di Sumur MTH-001

Gibran Hadiri Pernikahan Sepupu di Solo, Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah

Gibran Hadiri Pernikahan Sepupu di Solo, Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

KPK Telusuri Pemberi Suap Logam Mulia Rp 3,42 Miliar ke Pejabat Pajak

Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In