ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 soal usaha minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.
Diketahui, PP tersebut mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers di laman Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Keputusan tersebut diambil usai mendengar arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, tokoh agama lainnya serta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
“Saya putuskan dan saya nyatakan dicabut,” tandas Presiden Jokowi.
Diketahui, Perpres Nomor 10/2021 yang terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja itu, memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Namun, dalam beleid disebutkan bahwa industri miras hanya diperbolehkan di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.
Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur.
























