• Latest
  • Trending
Guru Besar UGM Terima Tantangan Debat Menteri HAM

Profesor UGM Soroti Ketimpangan Jika Prajurit TNI Diadili di Pengadilan Militer

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

36 Juta Kerjaan Digantikan AI, Ini 10 Profesi Paling Terdampak

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Menkeu Suahasil: DJBC Sita 353 Kg Emas Ilegal Sepanjang 2026

1,6 Miliar Warga Dunia Nonton WSBK Sirkuit Mandalika

Nasib MotoGP Mandalika hingga 2031 Ada di Tangan Prabowo

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Menguat di Awal Pekan, Dibuka di Level 6.109

Pesawat Terbakar Kena Roket Houthi, Bandara Saudi Setop Penerbangan

Serangan Houthi di Bandara Riyadh Tewaskan Warga Pakistan, 11 Orang Luka

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, 907 Batal dan Ditunda

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

BGN Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG, Pelaku Janjikan SPPG Kilat

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Tips Jitu Ubah Duit Rp 1 Juta Jadi Rp 1 Miliar!

Ratusan Ribu Jamaah Haji Dikeluarkan dari Mekkah

Kemenhaj Minta Jemaah Umrah & WNI Jangan Dekati Lokasi Rawan di Arab Saudi

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Profesor UGM Soroti Ketimpangan Jika Prajurit TNI Diadili di Pengadilan Militer

by Muhammad Fadhil
April 14, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Guru Besar UGM Terima Tantangan Debat Menteri HAM

Guru Besar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. Foto: Olena Wibisana

ASPEK.ID, JAKARTA – Seorang dosen dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengungkap adanya persoalan konstitusional jika prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di pengadilan militer.

Pria yang akrab disapa Uceng itu menyampaikan pendapatnya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/4).

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum.

BacaJuga

36 Juta Kerjaan Digantikan AI, Ini 10 Profesi Paling Terdampak

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Menkeu Suahasil: DJBC Sita 353 Kg Emas Ilegal Sepanjang 2026

Nasib MotoGP Mandalika hingga 2031 Ada di Tangan Prabowo

IHSG Menguat di Awal Pekan, Dibuka di Level 6.109

Serangan Houthi di Bandara Riyadh Tewaskan Warga Pakistan, 11 Orang Luka

“Kita bicara soal persamaan di hadapan hukum. Kalau misalnya dibiarkan anggota militer yang melakukan tindak pidana (umum) tetap diadili di peradilan militer, maka akan muncul dua persoalan konstitusionalitas soal ketidaksetaraan,” ujar Uceng.

Ia menjelaskan, ketimpangan pertama terjadi pada pelaku tindak pidana. Warga sipil diproses di peradilan umum, sementara prajurit TNI untuk kasus serupa justru masuk ke peradilan militer.

Selain itu, ketidaksetaraan juga dirasakan oleh korban, khususnya korban sipil. Uceng menilai, peradilan militer berpotensi menimbulkan keraguan terkait independensi.

“Saya kira potensi ini bukan lagi potensi, dalam banyak hal itu sudah menjadi aktual. Saya kira ada para korban, keluarga korban, yang bisa menceritakan panjang di situ. Jadi, bukan lagi sekadar itu,” ucap dia.

Dalam keterangannya, Uceng mengulas dari berbagai sudut pandang, mulai dari konsep negara hukum, persamaan di depan hukum, kepastian hukum, hingga independensi kekuasaan kehakiman.

Ia pun menyimpulkan kondisi peradilan militer saat ini bermasalah.

“Saya kira lebih dari cukup bagi kita untuk mengatakan ada kusut masai dalam peradilan militer, dalam konsep kita membangun sistem peradilan militer,” katanya.

Peradilan Militer Dinilai Relevan Saat Perang

Ahli lain dalam sidang tersebut, Al-Araf, juga menyoroti praktik internasional. Ia menyebut tren global justru membatasi kewenangan peradilan militer.

Menurutnya, di banyak negara Eropa, perkara yang melibatkan militer sudah ditangani oleh peradilan sipil, terutama pada masa damai.

“Negara-negara seperti Denmark, Slovakia, Republik Ceko, Portugal, Prancis, Swedia menerapkan model sipil murni di mana seluruh perkara termasuk yang melibatkan militer ditangani oleh peradilan sipil,” ucap Al-Araf.

Ia menambahkan, beberapa negara bahkan hanya mengaktifkan peradilan militer saat perang, seperti Jerman dan Belanda.

“Begitu pula dengan Belanda. Mengapa demikian? Karena sejatinya peradilan militer dibutuhkan terkait dengan kepentingan militer dalam tugas dan fungsi perang. Jadi, dia hadir pada masa perang,” tutur Al-Araf.

Pemohon Soroti Potensi Impunitas

Dalam permohonan uji materi ini, pihak pemohon menilai aturan yang ada berpotensi menimbulkan impunitas bagi prajurit TNI.

Mereka mempersoalkan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997 yang dianggap memberi kewenangan luas bagi pengadilan militer, termasuk untuk mengadili tindak pidana umum.

“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas…” ujar kuasa pemohon, Ibnu Syamsul Hidayat.

Menurut pemohon, kondisi ini tidak hanya melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum, tetapi juga berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi. []

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

36 Juta Kerjaan Digantikan AI, Ini 10 Profesi Paling Terdampak

  ASPEK.ID, JAKARTA - Laporan McKinsey Global Institute yang dirilis pada 29 September 2026 memperkirakan sekitar 36 juta pekerjaan, atau...

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

  ASPEK.ID, BANTEN - Gunung Anak Krakatau mengalami 68 kali gempa berbagai jenis sepanjang hari Minggu, 11 Oktober 2026. Masyarakat,...

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Menkeu Suahasil: DJBC Sita 353 Kg Emas Ilegal Sepanjang 2026

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, penyelundupan emas Indonesia ke luar negeri makin besar. Terlihat dari makin besarnya...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In