• Latest
  • Trending
Guru Besar UGM Terima Tantangan Debat Menteri HAM

Profesor UGM Soroti Ketimpangan Jika Prajurit TNI Diadili di Pengadilan Militer

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Telusuri Aliran Dana THR Kepala Daerah ke Forkopimda

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Bahas Masa Depan Garuda, Singgung Kesehatan Keuangan

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Kloter Perdana Haji Masuk Asrama, Terbang ke Madinah Besok

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Profesor UGM Soroti Ketimpangan Jika Prajurit TNI Diadili di Pengadilan Militer

by Muhammad Fadhil
April 14, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Guru Besar UGM Terima Tantangan Debat Menteri HAM

Guru Besar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. Foto: Olena Wibisana

ASPEK.ID, JAKARTA – Seorang dosen dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengungkap adanya persoalan konstitusional jika prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di pengadilan militer.

Pria yang akrab disapa Uceng itu menyampaikan pendapatnya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/4).

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum.

BacaJuga

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kita bicara soal persamaan di hadapan hukum. Kalau misalnya dibiarkan anggota militer yang melakukan tindak pidana (umum) tetap diadili di peradilan militer, maka akan muncul dua persoalan konstitusionalitas soal ketidaksetaraan,” ujar Uceng.

Ia menjelaskan, ketimpangan pertama terjadi pada pelaku tindak pidana. Warga sipil diproses di peradilan umum, sementara prajurit TNI untuk kasus serupa justru masuk ke peradilan militer.

Selain itu, ketidaksetaraan juga dirasakan oleh korban, khususnya korban sipil. Uceng menilai, peradilan militer berpotensi menimbulkan keraguan terkait independensi.

“Saya kira potensi ini bukan lagi potensi, dalam banyak hal itu sudah menjadi aktual. Saya kira ada para korban, keluarga korban, yang bisa menceritakan panjang di situ. Jadi, bukan lagi sekadar itu,” ucap dia.

Dalam keterangannya, Uceng mengulas dari berbagai sudut pandang, mulai dari konsep negara hukum, persamaan di depan hukum, kepastian hukum, hingga independensi kekuasaan kehakiman.

Ia pun menyimpulkan kondisi peradilan militer saat ini bermasalah.

“Saya kira lebih dari cukup bagi kita untuk mengatakan ada kusut masai dalam peradilan militer, dalam konsep kita membangun sistem peradilan militer,” katanya.

Peradilan Militer Dinilai Relevan Saat Perang

Ahli lain dalam sidang tersebut, Al-Araf, juga menyoroti praktik internasional. Ia menyebut tren global justru membatasi kewenangan peradilan militer.

Menurutnya, di banyak negara Eropa, perkara yang melibatkan militer sudah ditangani oleh peradilan sipil, terutama pada masa damai.

“Negara-negara seperti Denmark, Slovakia, Republik Ceko, Portugal, Prancis, Swedia menerapkan model sipil murni di mana seluruh perkara termasuk yang melibatkan militer ditangani oleh peradilan sipil,” ucap Al-Araf.

Ia menambahkan, beberapa negara bahkan hanya mengaktifkan peradilan militer saat perang, seperti Jerman dan Belanda.

“Begitu pula dengan Belanda. Mengapa demikian? Karena sejatinya peradilan militer dibutuhkan terkait dengan kepentingan militer dalam tugas dan fungsi perang. Jadi, dia hadir pada masa perang,” tutur Al-Araf.

Pemohon Soroti Potensi Impunitas

Dalam permohonan uji materi ini, pihak pemohon menilai aturan yang ada berpotensi menimbulkan impunitas bagi prajurit TNI.

Mereka mempersoalkan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997 yang dianggap memberi kewenangan luas bagi pengadilan militer, termasuk untuk mengadili tindak pidana umum.

“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas…” ujar kuasa pemohon, Ibnu Syamsul Hidayat.

Menurut pemohon, kondisi ini tidak hanya melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum, tetapi juga berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi. []

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

ASPEK.ID, JAKARTA - John Phelan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Angkatan Laut Amerika Serikat secara mendadak. Keputusan itu diumumkan langsung...

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

ASPEK.ID, MAUMERE - Gunung Lewotobi Laki-Laki kembali mengalami erupsi pada Kamis (23/4) pagi. Letusan terjadi sekitar pukul 07.21 WITA dengan...

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

ASPEK.ID, JAKARTA - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode menuai...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In