ASPEK.ID, JAKARTA – PT Bukit Asam atau PTBA Tbk memastikan bahwa proyek gasifikasi yang dikembangkan oleh Air Product dan Pertamina tetap berjalan sesuai rencana.
Direktur Utama PTBA, Arviyan Arifin menjelaskan bahwa, meski pada waktu yang sama Air Product juga membangun kesepakatan yang sama dengan Bakrie Grup, namun sampai saat ini semua rencana pembangunan gasifikasi masih sesuai jadwal meski di tengah pandemi Covid-19.
“Masih on schedule, saat ini masih dalam proses pra-konstruksi pematangan lahan dan sebagainya,” kata Arviyan seperti dilansir dari laman Republika, MInggu (17/5).
Sementara itu Direktur Utama Holding Pertambangan, MIND ID, Orias Petrus Moedak sendiri pun mendukung rencana Bukit Asam melanjutkan proyek gasifikasi batu bara.
Orias mengatakan rencana ini merupakan salah satu cara perusahaan mengembangkan hilirisasi batu bara.
“Kami mendukung gasifikasi selama proses menguntungkan dan memberikan dampak positif,” ujar Orias.
Pembangunan gasifikasi ini akan dilakukan di kawasan Bukit Asam Coal Based Special Economic Zone (BACBSEZ) Tanjung Enim, Sumatra Selatan.
Gasifikasi ini akan mengkonversi batu bara muda menjadi syngas untuk kemudian diproses menjadi DME.
Profil PT Bukit Asam
Sejarah pertambangan batu bara di Tanjung Enim dimulai sejak zaman kolonial Belanda tahun 1919 dengan menggunakan metode penambangan terbuka (open pit mining) di wilayah operasi pertama, yaitu di Tambang Air Laya.
Selanjutnya pada 1923 beroperasi dengan metode penambangan bawah tanah (underground mining) hingga 1940, sedangkan produksi untuk kepentingan komersial dimulai pada 1938. Seiring dengan berakhirnya kekuasaan kolonial Belanda di tanah air, para karyawan Indonesia kemudian berjuang menuntut perubahan status tambang menjadi pertambangan nasional.
Pada 1950, Pemerintah RI kemudian mengesahkan pembentukan Perusahaan Negara Tambang Arang Bukit Asam (PN TABA). Pada 1981, PN TABA kemudian berubah status menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk, yang selanjutnya disebut Perseroan.
Dalam rangka meningkatkan pengembangan industri batu bara di Indonesia, pada 1990 Pemerintah menetapkan penggabungan Perum Tambang Batubara dengan Perseroan.
Sesuai dengan program pengembangan ketahanan energi nasional, pada 1993 Pemerintah menugaskan Perseroan untuk mengembangkan usaha briket batu bara. Pada 23 Desember 2002, Perseroan mencatatkan diri sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia dengan kode “PTBA”.





















