PT Timah Tbk sebagai salah satu perusahaan tambang timah yang merepresentasikan negara terus mengoptimalkan kontribusinya kepada negara melalui pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Emiten berkode TINS ini, pada kuartal satu 2022, telah menyetorkan pajak dan PNBP sebesar Rp 267,8 miliar. Sedangkan, kontribusi PT Timah Tbk pada 2021 mencatatkan kenaikan 14 persen senilai Rp 776,5 miliar dibandingkan 2020 sebesar Rp 677,9 miliar.
Berdasarkan catatan dalam beberapa tahun terakhir kontribusi Timah kepada negara tercatat pada 2018 sebesar Rp 818 miliar. Saat itu PT Timah Tbk menjual logam sebanyak 33.818 metrik ton.
Pada 2019 sebesar Rp 1,2 triliun dengan penjualan logam 67.704 metrik ton. Sedangkan 2020, TINS menyetorkan kontribusi sebesar Rp 677,9 miliar dengan volume penjualan 55.782 metrik ton, dan 2021 sebesar 776,6 miliar dengan penjualan 26.602 metrik ton.
Pertambangan timah juga ikut memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah penghasil seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dana Bagi Hasil (Daba).
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Mineral dan Batubara untuk 2021, total dana bagi hasil yang diperoleh Provinsi Bangka Belitung dan enam kabupaten kota sebesar Rp 564 miliar, yang terdiri atas royalti sebesar Rp 511,5 miliar dan iuran land rent sebesar Rp 52,6 miliar.
Peningkatan kontribusi pajak dan PNBP dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya harga komoditas, produksi dan penjualan. Komoditas timah menjadi salah satu penyumbang devisa negara lantaran 95 persen produksi untuk ekspor sedangkan 5 persennya dikonsumsi dalam negeri.