Pulang dari haji, ada kebiasaan yang masih banyak ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia. Yakni larangan keluar rumah selama 40 hari setelah menunaikan ibadah haji.
Larangan keluar rumah selama 40 hari sepulang haji menjadi pertanyaan dari salah satu jemaah Al Bahjah. Jemaah asal Majalengka ini bertanya perihal ada atau tidaknya larangan tersebut dalam syariat Islam dan meminta dalilnya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.
“Gini Buya, katanya orang yang habis hajian gak boleh keluar selama 40 hari. Apakah itu betul? Mohon dalilnya kalau ada,” kata penanya seperti dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (4/7/2023).
Buya Yahya menyebutkan, sepulang haji tidak benar ada larangan keluar rumah selama 40 hari. Menurutnya, untuk menjawab pertanyaan ini tidak perlu dalil, karena tidak ada hadis yang melarang keluar rumah bagi orang baru haji.
“Setelah pulang dari haji tidak bener kalau dilarang keluar (rumah),” kata Buya Yahya.
“Dalil larangannya tidak ada. Kalau tidak ada gak perlu disebutkan,” jelasnya.
Pengasuh LPD Al Bahjah ini menjelaskan, larangan keluar rumah setelah berhaji adalah sebuah tradisi yang sering dilakukan oleh sebagian umat Islam khususnya di Indonesia. Namun tidak ada larangan keluar rumah secara khusus sepulang haji dalam Islam.
“Tidak ada larangan. Mau pergi kemana pun boleh. Tidak ada larangan. Tidak ada keharaman. Abis pulang haji Anda boleh jalan keliling, ziarah ke ibu, boleh. Gak ada larangan itu semuanya,” pungkasnya.
orang pulang haji tidak keluar rumah karena biasanya akan banyak tamu ke rumah yang pulang berhaji. Selain itu, dengan tidak keluar rumah dapat memulihkan stamina setelah sebulan di Tanah Suci.