JAKARTA, ASPEK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III tetap bersikukuh memasukkan ketentuan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sikap ini diambil meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan uji materi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa isu tersebut menjadi salah satu dari delapan poin utama yang akan dibahas dalam revisi UU Polri. DPR, kata dia, menilai penempatan polisi aktif di jabatan sipil masih memiliki dasar hukum yang kuat.
“Komisi III DPR menegaskan, penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan parpol Nomor 10 tahun 2025,” kata Habiburokhman, Selasa (27/1).
Habiburokhman menjelaskan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dijadikan landasan hukum bagi penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, aturan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, serta penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Substansi terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil itu, lanjutnya, akan ditegaskan secara eksplisit dalam perubahan undang-undang.
“Materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” katanya.
Sikap DPR ini berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. MK menekankan pentingnya pemisahan tegas antara fungsi keamanan dan fungsi sipil guna menjaga prinsip netralitas aparat negara.
Meski demikian, DPR berpandangan bahwa mekanisme penugasan tertentu tetap dimungkinkan selama memiliki dasar hukum dan dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi.
Selain isu jabatan sipil, revisi UU Polri juga akan mengatur ulang posisi kelembagaan Polri. Dalam draf revisi, Polri ditegaskan sebagai lembaga yang berada langsung di bawah presiden, bukan di bawah kementerian tertentu.
Habiburokhman menyebut, pengaturan tersebut merupakan bagian dari semangat reformasi untuk menjaga independensi dan efektivitas institusi kepolisian.
“Tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR,” katanya.
Rencana DPR ini diprediksi akan memicu perdebatan publik lebih luas, mengingat adanya perbedaan tafsir antara lembaga legislatif dan Mahkamah Konstitusi terkait batas peran Polri dalam ranah jabatan sipil dan tata kelola kekuasaan negara. []
























