• Latest
  • Trending
DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

Revisi UU Polri, DPR Kukuh Buka Jalan Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif

Sultan Brunei Rombak Kabinet, Pangeran Abdul Mateen Ditunjuk Jadi Menlu

Sultan Brunei Rombak Kabinet, Pangeran Abdul Mateen Ditunjuk Jadi Menlu

Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Korsel Pasang AC di Penjara Demi Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem

Korsel Pasang AC di Penjara Demi Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem

Purbaya Yakin RI Jauh dari Krisis 1998, Sebut Fiskal dan Ekonomi Masih Kuat

Purbaya Yakin RI Jauh dari Krisis 1998, Sebut Fiskal dan Ekonomi Masih Kuat

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Terminal 2 Bandara Soetta Berasap, Ini Faktanya

Bos BI Bertemu Dasco-Purbaya, Sepakati 2 Jurus Jaga Rupiah

KPK Angkut Moge hingga Mobil Mewah Usai Geledah Rumah Silmy Karim

KPK Angkut Moge hingga Mobil Mewah Usai Geledah Rumah Silmy Karim

Gunung Lewotobi di NTT Meletus, Bandara Maumere Ditutup

Gunung Lewotobi di NTT Meletus, Bandara Maumere Ditutup

Bungkam Oman 3-0, Indonesia Sudahi Penantian 38 Tahun

Bungkam Oman 3-0, Indonesia Sudahi Penantian 38 Tahun

UM Maumere Bolehkan Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Padi hingga Jagung

UM Maumere Bolehkan Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Padi hingga Jagung

Rumah Mewah Silmy Karim Digeledah KPK, Puluhan Brimob Turun Mengawal

Rumah Mewah Silmy Karim Digeledah KPK, Puluhan Brimob Turun Mengawal

Telkom Cari 1.000 Karyawan, Ada Anak Usaha BUMN dan Swasta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji Setara UMP Jakarta

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Revisi UU Polri, DPR Kukuh Buka Jalan Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif

by Muhammad Fadhil
Januari 27, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS, POLITIK
DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (YouTube/TV Parlemen)

JAKARTA, ASPEK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III tetap bersikukuh memasukkan ketentuan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sikap ini diambil meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan uji materi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa isu tersebut menjadi salah satu dari delapan poin utama yang akan dibahas dalam revisi UU Polri. DPR, kata dia, menilai penempatan polisi aktif di jabatan sipil masih memiliki dasar hukum yang kuat.

“Komisi III DPR menegaskan, penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan parpol Nomor 10 tahun 2025,” kata Habiburokhman, Selasa (27/1).

BacaJuga

Sultan Brunei Rombak Kabinet, Pangeran Abdul Mateen Ditunjuk Jadi Menlu

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Korsel Pasang AC di Penjara Demi Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem

Purbaya Yakin RI Jauh dari Krisis 1998, Sebut Fiskal dan Ekonomi Masih Kuat

Terminal 2 Bandara Soetta Berasap, Ini Faktanya

Bos BI Bertemu Dasco-Purbaya, Sepakati 2 Jurus Jaga Rupiah

Advertisement. Scroll to continue reading.

Habiburokhman menjelaskan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dijadikan landasan hukum bagi penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, aturan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, serta penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Substansi terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil itu, lanjutnya, akan ditegaskan secara eksplisit dalam perubahan undang-undang.

“Materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” katanya.

Sikap DPR ini berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. MK menekankan pentingnya pemisahan tegas antara fungsi keamanan dan fungsi sipil guna menjaga prinsip netralitas aparat negara.

Meski demikian, DPR berpandangan bahwa mekanisme penugasan tertentu tetap dimungkinkan selama memiliki dasar hukum dan dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi.

Selain isu jabatan sipil, revisi UU Polri juga akan mengatur ulang posisi kelembagaan Polri. Dalam draf revisi, Polri ditegaskan sebagai lembaga yang berada langsung di bawah presiden, bukan di bawah kementerian tertentu.

Habiburokhman menyebut, pengaturan tersebut merupakan bagian dari semangat reformasi untuk menjaga independensi dan efektivitas institusi kepolisian.

“Tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR,” katanya.

Rencana DPR ini diprediksi akan memicu perdebatan publik lebih luas, mengingat adanya perbedaan tafsir antara lembaga legislatif dan Mahkamah Konstitusi terkait batas peran Polri dalam ranah jabatan sipil dan tata kelola kekuasaan negara. []

Komentar
Share15Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Sari Yuliati Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPR

Sari Yuliati Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPR

ASPEK.ID, JAKARTA - Partai Golkar resmi melakukan pergantian pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sari Yuliati ditetapkan sebagai Wakil Ketua...

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

ASPEK.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui susunan pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Pengesahan...

Pesawat ATR 400 Rute Jogja-Makassar Hilang Kontak

Tragedi ATR PK-THT, Anggota DPR Desak Audit Ekosistem Penerbangan

ASPEK.ID, JAKARTA - Kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan, memicu desakan audit...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Sultan Brunei Rombak Kabinet, Pangeran Abdul Mateen Ditunjuk Jadi Menlu

Sultan Brunei Rombak Kabinet, Pangeran Abdul Mateen Ditunjuk Jadi Menlu

Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Korsel Pasang AC di Penjara Demi Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem

Korsel Pasang AC di Penjara Demi Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem

Purbaya Yakin RI Jauh dari Krisis 1998, Sebut Fiskal dan Ekonomi Masih Kuat

Purbaya Yakin RI Jauh dari Krisis 1998, Sebut Fiskal dan Ekonomi Masih Kuat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In