• Latest
  • Trending
DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

Revisi UU Polri, DPR Kukuh Buka Jalan Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif

Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

Restrukturisasi BUMN Karya Hampir Final

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

Gunakan Bus, 14 Ribu Orang Tinggalkan Jabodetabek

Bolehkah Tidak Puasa Saat Mudik? Ini Penjelasannya

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Mudik Dilarang, Rp50 Triliun Gagal Berputar  di Masyarakat

190 Masjid di Aceh Disiapkan Layani Pemudik

Jokowi Mau RAPBN 2025 Akomodasi Semua Program Prabowo

Prabowo Tegaskan Tanah BUMN Tak Boleh Dijual, Harus untuk Rakyat

Hadapi Lebaran 2026, PLN Siagakan 72 Ribu Personel

Mensos: Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur Wujud Kehadiran Negara

Mensos: Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur Wujud Kehadiran Negara

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Pos Indonesia Rombak Direksi, Daud Joseph Jadi Dirut Baru

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Revisi UU Polri, DPR Kukuh Buka Jalan Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif

by Muhammad Fadhil
Januari 27, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS, POLITIK
DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (YouTube/TV Parlemen)

JAKARTA, ASPEK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III tetap bersikukuh memasukkan ketentuan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sikap ini diambil meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan uji materi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa isu tersebut menjadi salah satu dari delapan poin utama yang akan dibahas dalam revisi UU Polri. DPR, kata dia, menilai penempatan polisi aktif di jabatan sipil masih memiliki dasar hukum yang kuat.

“Komisi III DPR menegaskan, penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan parpol Nomor 10 tahun 2025,” kata Habiburokhman, Selasa (27/1).

BacaJuga

Restrukturisasi BUMN Karya Hampir Final

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

Bolehkah Tidak Puasa Saat Mudik? Ini Penjelasannya

Advertisement. Scroll to continue reading.

Habiburokhman menjelaskan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dijadikan landasan hukum bagi penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, aturan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, serta penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Substansi terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil itu, lanjutnya, akan ditegaskan secara eksplisit dalam perubahan undang-undang.

“Materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” katanya.

Sikap DPR ini berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. MK menekankan pentingnya pemisahan tegas antara fungsi keamanan dan fungsi sipil guna menjaga prinsip netralitas aparat negara.

Meski demikian, DPR berpandangan bahwa mekanisme penugasan tertentu tetap dimungkinkan selama memiliki dasar hukum dan dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi.

Selain isu jabatan sipil, revisi UU Polri juga akan mengatur ulang posisi kelembagaan Polri. Dalam draf revisi, Polri ditegaskan sebagai lembaga yang berada langsung di bawah presiden, bukan di bawah kementerian tertentu.

Habiburokhman menyebut, pengaturan tersebut merupakan bagian dari semangat reformasi untuk menjaga independensi dan efektivitas institusi kepolisian.

“Tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR,” katanya.

Rencana DPR ini diprediksi akan memicu perdebatan publik lebih luas, mengingat adanya perbedaan tafsir antara lembaga legislatif dan Mahkamah Konstitusi terkait batas peran Polri dalam ranah jabatan sipil dan tata kelola kekuasaan negara. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Sari Yuliati Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPR

Sari Yuliati Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPR

ASPEK.ID, JAKARTA - Partai Golkar resmi melakukan pergantian pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sari Yuliati ditetapkan sebagai Wakil Ketua...

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

ASPEK.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui susunan pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Pengesahan...

Pesawat ATR 400 Rute Jogja-Makassar Hilang Kontak

Tragedi ATR PK-THT, Anggota DPR Desak Audit Ekosistem Penerbangan

ASPEK.ID, JAKARTA - Kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan, memicu desakan audit...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Pos Indonesia Rombak Direksi, Daud Joseph Jadi Dirut Baru

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

Restrukturisasi BUMN Karya Hampir Final

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In