• Latest
  • Trending
DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

Revisi UU Polri, DPR Kukuh Buka Jalan Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif

Mantan Ajudan Prabowo Dikabarkan Jadi kepala BGN

Mantan Ajudan Prabowo Dikabarkan Jadi kepala BGN

5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Pendamping Tugas Pajak, Warga Tidak Perlu Takut

Peneliti Kenalkan Kopi Liberika untuk Model UMKM Hijau

Peneliti Kenalkan Kopi Liberika untuk Model UMKM Hijau

Ketangguhan CC300, Lokomotif Buatan INKA yang Bisa Terjang Banjir

Danantara: KAI-INKA Jalin Proses Integrasi Strategis

Pemerintah Siapkan Regulasi Investasi Data Center yang Ingin Masuk RI

Qodari Jelaskan Alasan Posisi RI 1 Tidak dekat dengan RI 2

BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur, Ini Kasusnya

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Berpeluang Jadi Dewan Pengawas

Prabowo Kukuhkan 1.177 Taruna Akmil-Akpol Jadi Perwira TNI-Polri

Prabowo Kukuhkan 1.177 Taruna Akmil-Akpol Jadi Perwira TNI-Polri

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN

BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur, Ini Kasusnya

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Polisi Duga Pegolf Jesslyn Dibawa ke Malaysia Usai Diduga Diculik

Polisi Duga Pegolf Jesslyn Dibawa ke Malaysia Usai Diduga Diculik

BGN Perkenalkan 5 Pejabat Baru, Ketut Sumedana Jadi Deputi Pengawasan

BGN Perkenalkan 5 Pejabat Baru, Ketut Sumedana Jadi Deputi Pengawasan

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Sita Bukti Rp 9 M Saat OTT Bupati Lombok Barat, Termasuk Alphard

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Revisi UU Polri, DPR Kukuh Buka Jalan Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif

by Muhammad Fadhil
Januari 27, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS, POLITIK
DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (YouTube/TV Parlemen)

JAKARTA, ASPEK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III tetap bersikukuh memasukkan ketentuan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sikap ini diambil meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan uji materi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa isu tersebut menjadi salah satu dari delapan poin utama yang akan dibahas dalam revisi UU Polri. DPR, kata dia, menilai penempatan polisi aktif di jabatan sipil masih memiliki dasar hukum yang kuat.

“Komisi III DPR menegaskan, penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan parpol Nomor 10 tahun 2025,” kata Habiburokhman, Selasa (27/1).

BacaJuga

Mantan Ajudan Prabowo Dikabarkan Jadi kepala BGN

DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Pendamping Tugas Pajak, Warga Tidak Perlu Takut

Peneliti Kenalkan Kopi Liberika untuk Model UMKM Hijau

Danantara: KAI-INKA Jalin Proses Integrasi Strategis

Qodari Jelaskan Alasan Posisi RI 1 Tidak dekat dengan RI 2

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Berpeluang Jadi Dewan Pengawas

Habiburokhman menjelaskan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dijadikan landasan hukum bagi penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, aturan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, serta penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Substansi terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil itu, lanjutnya, akan ditegaskan secara eksplisit dalam perubahan undang-undang.

“Materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” katanya.

Sikap DPR ini berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. MK menekankan pentingnya pemisahan tegas antara fungsi keamanan dan fungsi sipil guna menjaga prinsip netralitas aparat negara.

Meski demikian, DPR berpandangan bahwa mekanisme penugasan tertentu tetap dimungkinkan selama memiliki dasar hukum dan dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi.

Selain isu jabatan sipil, revisi UU Polri juga akan mengatur ulang posisi kelembagaan Polri. Dalam draf revisi, Polri ditegaskan sebagai lembaga yang berada langsung di bawah presiden, bukan di bawah kementerian tertentu.

Habiburokhman menyebut, pengaturan tersebut merupakan bagian dari semangat reformasi untuk menjaga independensi dan efektivitas institusi kepolisian.

“Tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR,” katanya.

Rencana DPR ini diprediksi akan memicu perdebatan publik lebih luas, mengingat adanya perbedaan tafsir antara lembaga legislatif dan Mahkamah Konstitusi terkait batas peran Polri dalam ranah jabatan sipil dan tata kelola kekuasaan negara. []

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Sari Yuliati Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPR

Sari Yuliati Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPR

ASPEK.ID, JAKARTA - Partai Golkar resmi melakukan pergantian pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sari Yuliati ditetapkan sebagai Wakil Ketua...

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

ASPEK.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui susunan pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Pengesahan...

Pesawat ATR 400 Rute Jogja-Makassar Hilang Kontak

Tragedi ATR PK-THT, Anggota DPR Desak Audit Ekosistem Penerbangan

ASPEK.ID, JAKARTA - Kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan, memicu desakan audit...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Mantan Ajudan Prabowo Dikabarkan Jadi kepala BGN

Mantan Ajudan Prabowo Dikabarkan Jadi kepala BGN

5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Pendamping Tugas Pajak, Warga Tidak Perlu Takut

Peneliti Kenalkan Kopi Liberika untuk Model UMKM Hijau

Peneliti Kenalkan Kopi Liberika untuk Model UMKM Hijau

Ketangguhan CC300, Lokomotif Buatan INKA yang Bisa Terjang Banjir

Danantara: KAI-INKA Jalin Proses Integrasi Strategis

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In