ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah mengklaim kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mampu membuka 3 juta lapangan kerja.
“Meningkat dari saat ini 2 juta per tahun, untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja (7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta Angkatan Kerja Baru),” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Jumat (2/10).
Di sisi lain, RUU dikatakannya juga akan meningkatkan kompetensi pencari kerja, kesejahteraan pekerja dan peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut ia mengatakan RUU yang masih menjadi kontroversi ini juga mampu memperbaiki struktur ekonomi nasional sehingga bisa meraup angka pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,7-6 persen.
Pemerintah menargetkan keberadaan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja bisa memperbaiki struktur ekonomi nasional sehingga bisa meraup angka pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,7-6 persen. Pertumbuhan itu akan ditopang dengan terciptanya lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun.
Peningkatan investasi, Susiwijono mengklaim juga akan terjadi sebesar 6,6-7,0 persen, untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha existing yang akan menciptakan lapangan kerja baru.
Selanjutnya, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dikatakannya juga akan semakin diberdayakan dan mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen dan Koperasi 5,5 persen.
























