• Latest
  • Trending
DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Ini Jenis Kekayaan yang Bisa Disita

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Istri di Jawa Timur Ditangkap Usai Potong Kelamin Suami

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Gibran Kukuhkan 76 Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Gibran Kukuhkan 76 Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi Lagi, Warga Dilarang Mendekat 2 Km

Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi Lagi, Warga Dilarang Mendekat 2 Km

Presiden Minta Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ182 Dipercepat

TNI Kerahkan Hercules dan Kapal Perang Bantu Warga Terdampak Gempa NTT

Gledson Minta Persebaya Tak Main-main Lawan Penang FC: Layaknya Final

Gledson Minta Persebaya Tak Main-main Lawan Penang FC: Layaknya Final

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Gibran Berduka Cita ke Warga NTT, Pastikan Penanganan Korban Gempa Maksimal

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Danantara Bakal Tutup 874 BUMN Hingga Akhir 2026

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Potensi Tsunami di NTT Berakhir Bukan Dicabut, BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Susulan

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Gempa 7,7 NTT Karena Sesar Naik Busur Belakang Flores

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Ini Jenis Kekayaan yang Bisa Disita

by Muhammad Fadhil
Januari 15, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. [Foto: dpr.go.id]

Komisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Kamis (15/1). Pembahasan dimulai dengan penyusunan naskah akademik RUU tersebut.

“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati saat membuka rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).

Dalam naskah akademik tersebut, sejumlah perkara bakal dibahas. Mulai dari metode, kriteria, hingga jenis-jenis aset yang bakal dirampas.

BacaJuga

Istri di Jawa Timur Ditangkap Usai Potong Kelamin Suami

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Gibran Kukuhkan 76 Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi Lagi, Warga Dilarang Mendekat 2 Km

TNI Kerahkan Hercules dan Kapal Perang Bantu Warga Terdampak Gempa NTT

Gledson Minta Persebaya Tak Main-main Lawan Penang FC: Layaknya Final

Secara terperinci, jenis-jenis aset yang bakal dirampas dalam RUU itu, yakni aset yang diduga dipakai sebagai sarana melakukan tindak pidana. Kemudian, aset hasil tindak pidana serta aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” kata Sari.

Nantinya, aset tersebut bakal dirampas dengan model conviction based forfeiture dan nonconviction based forfeiture. Conviction based forfeiture, adalah perampasan aset dilakukan seusai adanya putusan pidana yang telah inkrah terhadap pelaku.

Sementara nonconviction based forfeiture, adalah model perampasan aset yang dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu. []

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

9 Poin Pidato Prabowo di DPR

Jakarta - Poin pidato Presiden Prabowo dalam RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan 2027 pada 14 Agustus 2026 di DPR....

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

DPR Apresiasi Kinerja Danantara

Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengapresiasi kinerja Danantara dalam melakukan reformasi BUMN. Menurut...

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Dukung 274 BUMN Ditutup, Tekankan Kesehatan Perusahaan

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, mendukung upaya pemerintah dalam menyehatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In