ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi telah melaporkan Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri.
Pelaporan Luhut terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pelaporan ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG,’ yang berdurasi 22,44 menit.
Pernyataan Said Didu dalam video tersebut disiarkan berulang-ulang dan beredar di media sosial. Di video itu, Said Didu membahas soal persiapan pemindahan Ibu Kota Negara baru yang masih berjalan di tengah pandemi Covid-19.
“Memang benar, kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, Jum’at (1/5).
Menurut informasi yang diterima, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memeriksa Said Didu, pada Senin, 4 Mei 2020 mendatang.
Profil Said Didu
Pria yang memiliki nama lengkap Muhammad Said Didu sejak dulu memang dikenal vokal mengkritik pemerintah. Karir pria asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ini dirintisnya dari bawah di BPPT sejak tahun 1987.
Namanya mulai sering menghiasi media massa sejak ditunjuk menjadi Sekretaris Kementerian BUMN. Dia juga pernah terpilih sebagai anggota MPR di tahun 1997.
Sebagai petinggi di Kementerian BUMN, Said Didu juga diplot sebagai komisaris di beberapa perusahaan pelat merah di antaranya Komisaris PTPN IV (Persero) dan PT Bukit Asam Tbk (Persero).
Said Didu juga sempat menduduki kursi komisaris PT Merpati Nusantara Airlines, Komisaris PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, dan Dewan Pengawas Rumah Sakit RSCM Jakarta.
Di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama, Said Didu ikut masuk dalam lingkaran pemerintahan tahun 2014-2016. Dia menjabat sebagai Staf Khusus Menteri ESDM saat itu, Sudirman Saaid.
Di tahun 2018, Said Didu dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris PT Bukit Asam dan digantikan oleh Jhoni Ginting. Said Didu kemudian menjadi sorotan saat dirinya memutuskan mundur sebagai PNS pada 13 Mei 2019.
Dia beralasan pengajuan pensiun dirinya agar bisa lebih leluasa mengkritik kebijakan publik yang dinilainya perlu diperbaiki.
Langkah berseberangan juga pernah diambil Said Didu saat dirinya menerima tawaran dari Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2019.