ASPEK.ID, JAKARTA – Pengamat politik Saiful Mujani buka suara usai dirinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghasutan. Ia menilai pelibatan aparat penegak hukum dalam menyikapi opini warga tidak tepat dalam konteks demokrasi.
Laporan terhadap Saiful dilayangkan oleh Robina Akbar ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diduga berkaitan dengan pernyataannya yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi hal itu, Saiful menyebut pelaporan tersebut merupakan langkah yang sah, namun menurutnya cukup disikapi secara terbuka dalam ruang publik.
“Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja,” kata Saiful, Kamis (9/4).
Ia menegaskan, penggunaan aparat negara untuk mengurus perbedaan pandangan politik justru berpotensi merusak demokrasi.
“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara [polisi] ikut ngurusin opini dan sikap politik warga, kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain,” ujarnya.
Saiful juga menilai perbedaan pandangan seharusnya dijawab dengan argumentasi, bukan langkah hukum.
“Bantah aja, kritik lawan kritik, tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis,” sambungnya.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan dibuat pada Rabu (8/4) malam.
“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” ujarnya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Saiful dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 246 KUHP terkait penghasutan terhadap penguasa umum.
“Terkait Pasal 246 UU 1/2023,” kata Budi.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya potongan video pernyataan Saiful di media sosial yang memicu polemik.
Saiful pun telah memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak dapat dikategorikan sebagai makar, melainkan bagian dari ekspresi politik.
“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu ‘bisa disebut makar’? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi ‘political engagement’, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,” ujarnya. []
























