ASPEK.ID, JAKARTA – Istri politikus PDIP Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (7/4), di mana penyidik mengajukan total 16 pertanyaan. Namun, kuasa hukum SAS, Parlindungan Sihombing, menilai hanya sebagian kecil yang menjadi inti perkara.
“Kami tadi ditanyakan ada 16 pertanyaan yang pada intinya pertanyaan itu hanya sekitar 5 pertanyaan yang menjadi pertanyaan pokok,” kata Parlindungan kepada wartawan di gedung KPK.
Ia menegaskan, kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak dalam kasus tersebut.
“Seperti pertanyaan ini mengenal nggak, gitu, jadi kami bilang tidak mengenal. Terus yang lain-lainnya menanyakan tentang barang yang disita itu dari mana, gimana, terus kita sudah jelaskan dan sepertinya sudah clear semua,” lanjutnya.
Selain pemeriksaan, pihak kuasa hukum juga menyoroti barang-barang yang disita saat penggeledahan. Mereka telah meminta agar barang tersebut dapat dikembalikan.
“Kita juga sudah mempertanyakan penyidik apakah barang tersebut bisa diambil. Penyidik menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang-barang kita ambil, itu mungkin,” jelas Parlindungan.
Terkait proses penggeledahan, ia menyebut tidak ada intimidasi langsung dari penyidik. Namun, ada catatan yang dianggap kurang tepat, yakni permintaan untuk mematikan CCTV.
“Waktu itu tidak ada (intimidasi) yang secara langsung. Tapi waktu itu ada beberapa hal yang dilakukan menurut kmi kurang tepat. Seperti permintaan untuk mematikan CCTV itu ya, mungkin itu aja dulu ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Ono Surono yang berada di Bandung dan Indramayu. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Menanggapi isu intimidasi, pihak KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo membantah tudingan tersebut.
“Tidak ada ya (intimidasi). Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, dengan baik, dan bahkan pihak keluarga juga menerima dengan terbuka kegiatan penggeledahan ini ya,” kata Budi.
Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Dan faktanya, dalam penggeledahan ini penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti yang tentu barang bukti-barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan ini nantinya akan membantu dalam proses penyidikan perkara ini,” sebutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Keduanya diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dari pihak swasta. Uang tersebut disebut sebagai pembayaran awal untuk proyek yang direncanakan berjalan pada 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep Guntur Rahayu.
KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. []
























