ASPEK.ID, JAKARTA – Sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan digelar pekan depan. Jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap Febrie.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang perdana Febrie akan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026.
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026,” kata Andi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Perkara Febrie telah diregister di PN Jakarta Pusat. Selain Febrie, pengadilan juga telah menerima perkara dengan tersangka lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Sebelumnya, Febrie sempat ditanya mengenai dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan perkara tersebut saat pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia kemudian menjelaskan rekam jejaknya selama 33 tahun menjadi jaksa.
“Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah,” ujar Febrie saat ditanya soal dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Jumat (18/9/2026).
Febrie juga berharap majelis hakim dapat melihat perkara yang menjeratnya secara jernih. Dia mempertanyakan alasan perkara tersebut muncul setelah dirinya menangani sejumlah kasus besar saat menjabat sebagai Jampidsus.
“Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul,” ucapnya.
Dia juga meminta penyidik membuktikan status kepemilikan barang bukti yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Febrie membantah memiliki keterlibatan dalam bisnis komoditas maupun proyek pemerintah.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?” kata Febrie. []













