ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer menyatakan siap menerima hukuman mati apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pernyataan tersebut disampaikan Noel menjelang sidang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1). Ia menegaskan sikap itu sejalan dengan pandangannya yang selama ini mendukung penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati,” ujar Noel.
Meski demikian, Noel meminta agar dirinya diperlakukan secara adil apabila dalam proses persidangan terbukti tidak bersalah. Ia menekankan bahwa hukuman harus diberikan berdasarkan pembuktian hukum, bukan asumsi.
“Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan,” tandasnya.
Dalam pernyataannya, Noel mengaku bersalah dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Namun, ia mempertanyakan konstruksi dakwaan yang disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Noel, surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci pihak yang menjadi korban pemerasan maupun aliran dana yang diterimanya.
“Masa gembong dapatnya Rp 70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen dapat Rp 70 juta doang,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Noel didakwa bersama-sama melakukan pemerasan dengan nilai total mencapai Rp 6,5 miliar. Jaksa juga menyebut Noel memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 70 juta, serta menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka di antaranya Irvian Bobby Mahendro, koordinator bidang kelembagaan dan personel K3 periode 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra, koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja periode 2022–sekarang; serta Subhan, subkoordinator keselamatan kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.
Nama lain yang turut didakwa yakni Anitasari Kusumawati, subkoordinator kemitraan dan personel kesehatan kerja periode 2020; Fahrurozi, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025; Sekasari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, serta Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret pejabat tinggi kementerian dalam dugaan praktik pemerasan sistematis terkait sertifikasi K3. []
























