ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan gratifikasi maupun tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Sudaryono, kepala SPPG merupakan aparatur yang ditugaskan mengelola dapur MBG sehingga wajib menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan bebas dari praktik korupsi.
Salah satu bentuk pelanggaran yang disorot ialah praktik meminta biaya tambahan atau fee ilegal kepada yayasan maupun mitra yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.
“Kepala dapur manapun manakala mereka meminta fee tambahan kepada yayasan atau mitra itu adalah tindak gratifikasi. Sehingga silahkan jika ada temuan mitra merasa mungkin ada perlakuan tidak adil atau tidak baik laporkan ke kami,” kata Sudaryono, Senin (27/7/2026).
Selain itu, Sudaryono juga mengingatkan agar proses pengadaan bahan pangan dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. Ia menegaskan pemilihan pemasok maupun pembelian bahan makanan tidak boleh disertai praktik mark-up ataupun menerima imbalan tertentu.
“Kepala SPPG membeli bahan tidak wajar mark-up atau feedback itu pelanggaran gratifikasi atau korupsi,” jelasnya.
Sudaryono memastikan BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran semacam itu. Apabila terbukti melakukan korupsi atau gratifikasi, Kepala SPPG akan langsung diberhentikan dan operasional dapur terkait dihentikan sementara.
“Kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend. Kami tidak ingin pelanggaran oknum sedikit merusak citra orang bekerja keras dan jujur selama ini kemudian ternodai satu dua oknum,” tegasnya. []
























