• Latest
  • Trending
Surabaya Siap Berlakukan Jam Malam Hingga 11 Mei

Syarat Lengkap Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Telusuri Aliran Dana THR Kepala Daerah ke Forkopimda

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Bahas Masa Depan Garuda, Singgung Kesehatan Keuangan

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Kloter Perdana Haji Masuk Asrama, Terbang ke Madinah Besok

Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun, Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp502 Miliar

Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun, Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp502 Miliar

Api Lahap Gedung Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, 2 Pegawai Terluka

Api Lahap Gedung Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, 2 Pegawai Terluka

Ahmad Muzani Siap Perjuangkan Usulan Aceh ke Pusat

Ketua MPR Yakin IKN Jadi Ibu Kota 2028, Legislatif-Yudikatif Ikut Pindah

Gedung Kemendagri Terbakar, 18 Mobil Damkar Dikerahkan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Syarat Lengkap Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB

by REDAKSI
September 14, 2020
in NEWS
Surabaya Siap Berlakukan Jam Malam Hingga 11 Mei

Posko sterilisasi di kawasan Frontage Road Ahmad Yani, Surabaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. [Foto: Istimewa/HO]

ASPEK.ID, JAKARTA – Sehubungan dengan kebijakan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (14/9) oleh Pemprov di DKI Jakarta, yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, Kementerian Perhubungan memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020.

Selain itu beserta aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian yang diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu.

“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Sabtu (12/9).

BacaJuga

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

KPK Telusuri Aliran Dana THR Kepala Daerah ke Forkopimda

Danantara Bahas Masa Depan Garuda, Singgung Kesehatan Keuangan

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Adapun persayaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.

Adita mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protocol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.

Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot. Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran no 11 dan no 14 tahun 2020. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan”, jelas Adita.

Sementara, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas (2 orang per baris), kecuali berasal dari satu domisili yang sama.

Sedangkan, untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Dengan kedisiplinan ini kita akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi, yang pada akhirnya akan membantu memutus mata rantai penularan Covid 19,” tandas Adita.

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Surabaya Siap Berlakukan Jam Malam Hingga 11 Mei

Bila PSBB Diperketat, Ekonomi Hanya Tumbuh 2%

ASPEK.ID, JAKRTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyatakan bila pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar...

Jokowi: Perayaan Natal Harus Jadi Momentum Saling Cinta, Menjaga dan Mengasihi

Presiden Minta Pendekatan PPKM Berbasis Mikro

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk melakukan upaya penanganan pandemi COVID-19 secara lebih efektif terutama dengan mengoptimalkan implementasi...

Wakil Ketua DPR Sesalkan Raffi Ahmad Langgar Prokes Usai Divaksin

DPR Soroti Efektifitas Kebijakan PPKM

ASPEK.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini tidak efektif. Bukan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Pengamat:  Erick Perkuat Basis Suara Prabowo di Luar Jawa

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Telusuri Aliran Dana THR Kepala Daerah ke Forkopimda

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In