• Latest
  • Trending

Tak Terdaftar di Dapodik, Dana BOS Tak Bisa Gaji Honorer

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Kemenkeu Ungkap Sudah Salurkan Rp 897 Triliun untuk BUMN Cs

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

DPR Resmikan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI 2026-2031

Prabowo Beri Pesan Khusus ke Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono

OJK Gebuk PIPA dan REAL, Skandal IPO Terbongkar

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Perpanjang Penahanan Sudewo 40 Hari

BI: Hilirisasi dan Diversifikasi Ekspor Jadi Tameng Neraca Transaksi Berjalan

BI: Hilirisasi dan Diversifikasi Ekspor Jadi Tameng Neraca Transaksi Berjalan

Prabowo 3,5 Jam Bertemu Pimpinan TNI-Polri di Istana, Ini Hasilnya

Prabowo 3,5 Jam Bertemu Pimpinan TNI-Polri di Istana, Ini Hasilnya

MA Ajukan Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ke Prabowo

MA Ajukan Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ke Prabowo

Menang Dramatis 1-0 atas Persita, Dejan Antonic Minta Kabau Sirah Jaga Tren Positif

Menang Dramatis 1-0 atas Persita, Dejan Antonic Minta Kabau Sirah Jaga Tren Positif

Thomas Djiwandono Bantah Isu Disiapkan Jadi Gubernur BI

Resmi Dilantik, Thomas Djiwandono Emban Amanah Deputi Gubernur BI hingga 2031

Zulhas: Tahun Depan Tidak Ada Impor Beras, Gula, Garam dan Jagung Pakan Ternak

Jemaah Haji 2026 Bisa Nikmati Beras Indonesia di Tanah Suci

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Izin Tambang Dicabut, Agincourt Kirim Surat Klarifikasi ke BKPM

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tak Terdaftar di Dapodik, Dana BOS Tak Bisa Gaji Honorer

by Zamzami Ali
April 24, 2020
in EKONOMI

ASPEK.ID, JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hal itu dikatakan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad di Jakarta , Jum’at (24/4).

“Saya heran mengapa guru honorer yang sudah lama mengabdi tidak didaftarkan ke Dapodik. Padahal Dapodik ini sudah lama ada,” ujar Hamid dalam gelar wicara RRI Pro 3 sebagaimana dilansir dari laman Antara.

BacaJuga

Kemenkeu Ungkap Sudah Salurkan Rp 897 Triliun untuk BUMN Cs

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Prabowo Beri Pesan Khusus ke Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono

OJK Gebuk PIPA dan REAL, Skandal IPO Terbongkar

BI: Hilirisasi dan Diversifikasi Ekspor Jadi Tameng Neraca Transaksi Berjalan

Resmi Dilantik, Thomas Djiwandono Emban Amanah Deputi Gubernur BI hingga 2031

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hamid menambahkan data guru di Dapodik merupakan dasar untuk audit. Jika tidak terdaftar dalam Dapodik, maka guru honorer tersebut tidak bisa mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kalau tidak ada, maka tidak berhak untuk mendapatkan gaji dari dana BOS. Untuk itu Kepsek dan proktor Dapodik wajib memasukkan data semua guru yang ada di sekolah di Dapodik,” terang Hamid.

Kemendikbud mengeluarkan dua Peraturan Mendikbud yakni Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan 2020Dua Permendikbud itu dijadikan landasan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi COVID-19.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, baik dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka mendukung pembelajaran di rumah.

Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker, dan penunjang kebersihan.

Dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Berapa besarannya dana BOS untuk gaji guru honorer, diserahkan kepada kepala sekolah,” imbuhnya.

Komentar
Share44Tweet28SendShareShare8Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Beasiswa LPDP Tingkatkan SDM Unggul Papua & Papua Barat

Kemendikbudristek Luncurkan Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar

Pada masa pandemi COVID-19, krisis pembelajaran yang ada menjadikan pendidikan semakin tertinggal dengan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan...

Mengapa Honorer di Pemerintah Dihapus Mulai 2023?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan pemerintah menghapus jabatan tenaga honorer di instansi...

Kisah Mas Menteri Nginap di Rumah Guru Honorer di Lombok Tengah

Kisah Mas Menteri Nginap di Rumah Guru Honorer di Lombok Tengah

Lazimnya guru atau warga menulis surat terbuka kepada menteri atau pejabat. Kali ini Mendikbudristek Nadiem yang mengapresiasi guru honorer di...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Izin Tambang Dicabut, Agincourt Kirim Surat Klarifikasi ke BKPM

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Kemenkeu Ungkap Sudah Salurkan Rp 897 Triliun untuk BUMN Cs

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

DPR Resmikan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI 2026-2031

Prabowo Beri Pesan Khusus ke Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono

OJK Gebuk PIPA dan REAL, Skandal IPO Terbongkar

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In