ASPEK.ID, JAKARTA – Tarif tol Soreang-Pasir Koja atau Soroja) mengalami penyesuaian pada Rabu (12/2020) mulai pukul 00.00 WIB sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 69/KTPS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020.
PT Citra Marga Lintas Jawa Barat (CMLJ) selaku pengelola Tol Soroja melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa ada beberapa kenaikan dan penurunan tarif di Tol Soroja.
Dalam akun tersebut, CMLJ mengumumkan penyesuaian tarif tol diberlakukan setiap 2 tahun sekali yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh kumulatif nilai inflasi selama 2 tahun.
Berikut tarif terbarunya:
Tarif yang Naik
Golongan I yang sebelumnya Rp. 7.000 naik menjadi Rp. 7.500.
Golongan II yang sebelumnya Rp. 10.500 naik menjadi Rp. 12.000.
Tarif yang Turun
Golongan III yang sebelumnya Rp. 14.000 turun menjadi Rp. 12.000.
Golongan IV yang sebelumnya Rp. 17.500 turun menjadi Rp. 15.000.
Golongan V yang sebelumnya Rp. 21.000 turun menjadi Rp. 15.000.