• Latest
  • Trending

Telat Lapor Akuisisi, Agro Multi Persada Kena Denda Rp1 Miliar

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Intelektual Dukung Prabowo Copot Menteri Haji

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

DPR: Apresiasi Kepemimpinan Kapolri Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

10 Relawan Gugur saat Padamkan Karhutla

Jimly Asshiddiqie: Alex Noerdin Bukan Orang Jahat

Eks Ketua MK: Polemik Ijazah Gibran Hanya Habis Waktu dan Energi, Publik Harus Rasional

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Telat Lapor Akuisisi, Agro Multi Persada Kena Denda Rp1 Miliar

by Zamzami Ali
Desember 10, 2021
in EKONOMI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar lima rupiah) kepada PT Agro Multi Persada.

Denda itu diberikan karena melakukan keterlambatan pemberitahuan dalam pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Kutim Agro Mandiri dan PT Pradana Telen Agromas pada tahun 2014.

Putusan tersebut dibacakan KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini di Jakarta.

BacaJuga

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

Gubernur Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi Pencari Kerja di 2027

Kasus dengan nomor register 05/KPPU-M/2021 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas kewajiban pemberitahuan yang dilakukan oleh PT Agro Multi Persada.

Dalam proses, diketahui tanggal efektif yuridis transaksi adalah 16 Oktober 2014 dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 26 November 2014.

Tetapi, PT Agro Multi Persada baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU pada tanggal 29 Juni 2020.

Dalam persidangan, Majelis Komisi turut mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan, seperti pengakuan keterlambatan, sikap kooperatif yang ditunjukkan, serta fakta bahwa Terlapor belum pernah melakukan pelanggaran.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa PT Agro Multi Persada telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PT Agro Multi Persada untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis Komisi juga memerintahkan PT Agro Multi Persada Ltd untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Jika melakukan upaya keberatan, Terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan ini.

Komentar
Share50Tweet31SendShareShare9Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tak Antikritik, Jokowi Ajak Semua Pihak Fokus Tangani Pandemi

Jokowi Terima 18 Nama Calon KPPU

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masa jabatan tahun 2023-2028 di...

Erick Thohir Ajukan 3 Nama Calon Dirut Garuda

Garuda Indonesia Didenda Rp1 Miliar

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) terbukti melanggar pasal 19...

DPR Dukung Anggaran KPPU Naik Jadi Rp176,21 Miliar

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi VI DPR RI mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mengajukan penambahan anggarannya untuk Tahun Anggaran 2022...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In