ASPEK.ID, JAKARTA – Salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap, Titin Rita Lestari (TTN), mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui permohonan tersebut, Titin meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
Berdasarkan informasi yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Jumat (31/7/2026). Perkara tersebut teregister dengan nomor 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa (4/8/2026).
Dalam perkara itu, pihak termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Menanggapi gugatan tersebut, KPK menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Titin. Lembaga antirasuah itu menilai pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang.
“KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Meski demikian, KPK memastikan proses penetapan Titin sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK meyakini seluruh prosedur, baik secara formil maupun materiil, telah dipenuhi.
“Terkait objek permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/6/2026) yang turut menjerat lima ASN BPK. OTT tersebut dilakukan setelah penyidik lebih dahulu menangkap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Dalam perkara ini, Edison diduga menyuap sejumlah pihak di BPK agar hasil audit terkait pengadaan smart board diubah. KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp 1,6 miliar dari pihak BPK untuk memengaruhi hasil pemeriksaan tersebut.
Atas dugaan itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Titin Rita Lestari.
Berikut lima tersangka dalam kasus kedua Edison:
- Angga selaku pihak swasta
- Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis.
- Edison selaku Bupati Muara Enim
- Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
- Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.















