• Latest
  • Trending
Eddy Hiariej Siap Dampingi Yasonna Laoly Tangani Permasalahan di Kemenkumham

Tolak Divaksin Covid Dihukum Penjara & Denda Rp100 juta

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Aman Selama Demo Mahasiswa Tidak Ricuh

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Asing Tawarkan Bantuan untuk Gempa NTT

Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031

Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Mendag Akui Harga Pangan Naik Efek MBG, Masih Wajar

BRIN Respons Gagasan Ambulans Terbang Prabowo

BRIN Respons Gagasan Ambulans Terbang Prabowo

Ekspansi Internasional, Citilink Datangkan Airbus A330-900 NEO

Citilink Buka Rute Baru dari Bandung ke Lima Kota Besar Mulai Minggu ini

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Paripurna DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Prediksi BMKG: Gempa Susulan di NTT Masih Terjadi hingga 3-4 Pekan

Amran Cerita Bill Clinton Bahas Kopi Gayo saat Bertemu di Luar Negeri

Mentan Copot 14 Pejabat Kementan, Diduga Terlibat Korupsi Miliaran

Bella Beradu Akting dengan Aktor Senior di Film Layar Lebar

Bella Beradu Akting dengan Aktor Senior di Film Layar Lebar

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi US$ 453,4 Miliar

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat Penetapan Tersangka

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tolak Divaksin Covid Dihukum Penjara & Denda Rp100 juta

by Aspek
Januari 13, 2021
in LIFESTYLE, NEWS
Eddy Hiariej Siap Dampingi Yasonna Laoly Tangani Permasalahan di Kemenkumham

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. [Foto: Setkab]

ASPEK.ID, JAKARTA – Hari ini Rabu (13/1/2021) pemerintah mulai menjalankan program vaksin Covid-19. Warga yang menolak vaksin Covid-19 akan mendapat hukum penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

“Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” ungkap Wamenkum dalam ‘Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi’ yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).

BacaJuga

Asing Tawarkan Bantuan untuk Gempa NTT

Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031

Mendag Akui Harga Pangan Naik Efek MBG, Masih Wajar

BRIN Respons Gagasan Ambulans Terbang Prabowo

Citilink Buka Rute Baru dari Bandung ke Lima Kota Besar Mulai Minggu ini

Paripurna DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Wamenkum menjelaskan dalam  UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

“Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” katanya.

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting.

“Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan,” pungkasnya.

Komentar
Share33Tweet21SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Awalnya Ortu & Sekolah Tolak Vaksinasi Polio di Aceh

Awalnya Ortu & Sekolah Tolak Vaksinasi Polio di Aceh

Kepala Dinas Kesehatan Pidie Aceh, dr. Arika Husnayanti menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi massal di Aceh atau Sub-Pekan Imunisasi Nasional Polio di...

Kemenkes Pastikan Vaksin Sinovac Habis Sebelum Masa Simpan Berakhir

Jokowi Apresiasi Anak Muda Bio Farma

Joko Widodo mengapresiasi kinerja sumber daya manusia (SDM) PT Bio Farma (Persero) yang tanpa banyak bersuara, telah berhasil memproduksi vaksin...

Jokowi Minta Jamaah Haji yang Tiba Divaksin Booster

Presiden Joko Widodo mendorong jajarannya agar mempercepat pemberian vaksinasi Covid-19 penguat atau booster bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan mewajibkan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In