• Latest
  • Trending
BPPT dan Bio Farma Diminta Segera Produksi PCR dan Rapid Tes Kit

Tolak Rapid Test dan SWAB, Siap-Siap Didenda Rp5 Juta

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur

Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Zulhas Wajibkan Kepala SPPG Hadir di Dapur Jam 2 Malam

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menteri Agama

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Sempat Menguat, IHSG Ditutup Anjlok 1,48% ke Level 6.405

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

KPK Panggil Dirut PT Clipan Finance Indonesia Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Stop Sementara Pembukaan Dapur MBG Baru

HUT Jokowi Dihadiahi Surat Larangan Pakai Bank Konvensional

BSI: Tabungan Haji dan Umrah Capai 7,69 juta Rekening

Pekerja PT Pos Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Gaji Cair 1 September

Pekerja PT Pos Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Gaji Cair 1 September

Profesor Malaysia Dipecat Usai Klaim Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

Profesor Malaysia Dipecat Usai Klaim Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Prabowo Kucurkan Dana Rp 200 M untuk Penanganan Gempa NTT

Airlangga Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026

Konsumsi Pertalite Naik Usai Harga Pertamax Melonjak

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tolak Rapid Test dan SWAB, Siap-Siap Didenda Rp5 Juta

by Aspek
Oktober 19, 2020
in NEWS
BPPT dan Bio Farma Diminta Segera Produksi PCR dan Rapid Tes Kit

Ilustrasi rapid test.

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan tegas terkait penanggulangan pandemi covid-19. Salah satunya Warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10).

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta,” demikian bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

BacaJuga

Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur

Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

Zulhas Wajibkan Kepala SPPG Hadir di Dapur Jam 2 Malam

Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menteri Agama

Sempat Menguat, IHSG Ditutup Anjlok 1,48% ke Level 6.405

KPK Panggil Dirut PT Clipan Finance Indonesia Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

Perda tersebut juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19. Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta,” bunyi Pasal 30.

Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Komentar
Share20Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hasil Tes Covid-19 KA Jarak Jauh Berlaku 1×24 Jam

Pemerintah Turunkan Tarif Tes Antigen Jadi Rp99 Ribu

Kementerian Kesehatan menetapkan harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dari Rp250.000 menjadi Rp99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali...

BTN: Perumahan Bisnis Tangguh Ketika Pandemi

BI: Harga Properti Naik di Kuartal II 2021

ASPEK.ID, JAKARTA -- Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia (BI) mengindikasika harga properti residensial meningkat pada kuartal II-2021....

Bagaimana Stok Tabung Oksigen untuk Penanganan Covid-19?

AGI Bagi Alamat Isi Ulang Tabung Oksigen

ASPEK.ID, JAKARTA- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan terjadi defisit oksigen, khususnya di Jawa dan Bali. Menurut Dante, saat...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In