ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai bernama Ahmad Dedi (AD) terkait kasus dugaan suap pengurusan barang impor. Usai menjalani pemeriksaan, Ahmad Dedi langsung berlari meninggalkan gedung KPK untuk menghindari wartawan.
Pantauan di lokasi, Ahmad Dedi keluar dari gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.43 WIB, Jumat (8/5). Mengenakan kemeja putih, ia tampak bergegas sambil berlari menuju kendaraan yang menunggunya tanpa memberikan pernyataan kepada media.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ahmad Dedi dalam pengurusan bea dan importasi barang.
“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (8/5) malam.
Dugaan penerimaan uang itu disebut berkaitan dengan PT Blueray Cargo. Namun, KPK belum mengungkap nilai uang yang diduga diterima karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Untuk totalnya (terima uang), ini masih masuk di materi penyidikan ya, jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dugaan suap importasi barang.
Dari penanganan kasus tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Adapun barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia, hingga jam tangan mewah. Rinciannya yakni Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, emas seberat total 5,3 kilogram, serta sebuah jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Sementara itu, tiga petinggi PT Blueray Cargo juga telah menjalani proses persidangan. Mereka ialah pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.
Dalam dakwaan jaksa KPK, ketiganya disebut memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. []























