• Latest
  • Trending
Imbas PSBB, Aktivitas Manufaktur Indonesia Turun

UU Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum Berusaha

Kapal Pembawa 11 Turis Asing Hilang Kontak di Gorontalo

Kapal Bawa 243 Penumpang Hilang Kontak di Laut Jawa

Gelar RUPS, Ini Profil 3 Calon Dirut BTN

BTN Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar Dana Nasabah yang Viral di Medsos

Jokowi Hadiri Acara Khitanan Anak Ustadz Ujang Busthomi

Jokowi Hadiri Acara Khitanan Anak Ustadz Ujang Busthomi

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Nezar Patria: Komdigi Lacak Sinyal HP Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

Polisi Bongkar Sosok Pendana Massa Ricuh 27 Agustus

Pertamina Tambah Titik Operasional BBM Satu Harga di NTB

Pertamina Pastikan Harga BBM Sesuai Kebijakan Pemerintah

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Persis Solo Resmi Umumkan 32 Pemain untuk Championship 2026/27

Persis Solo Resmi Umumkan 32 Pemain untuk Championship 2026/27

Wapres Gibran Jenguk Siswa Keracunan MBG & Minta Maaf   

Wapres Gibran Jenguk Siswa Keracunan MBG & Minta Maaf   

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Danantara Ungkap Alasan Pemindahan Kantor BGN ke Gedung Telkom

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Periksa Anggota Polri Terkait Pengembangan Kasus Suap Bupati Bekasi

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, September 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

UU Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum Berusaha

by Zamzami Ali
November 14, 2020
in EKONOMI, NEWS
Imbas PSBB, Aktivitas Manufaktur Indonesia Turun

Ilustrasi pekerja pabrik. [Dok. Kemenkeu]

ASPEK.ID, JAKARTA – Pakar kebijakan publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan berharap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

“Regulasi kita overloaded, kadang saling tabrakan, tumpang tindih. Mudah-mudahan dengan Undang-Undang ini (Cipta Kerja) ada kepastian hukum dalam berusaha,” ujar Cecep dalam keterangan tertulis dilansir laman Antara di Jakarta, Sabtu (14/11).

Soal asas kepastian hukum selama ini menjadi masalah yang harus dipecahkan. Diharapkan dengan hadirnya UU Cipta Kerja, kata dia, persoalan kepastian hukum itu bisa diatasi.

BacaJuga

Kapal Bawa 243 Penumpang Hilang Kontak di Laut Jawa

BTN Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar Dana Nasabah yang Viral di Medsos

Jokowi Hadiri Acara Khitanan Anak Ustadz Ujang Busthomi

Nezar Patria: Komdigi Lacak Sinyal HP Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Polisi Bongkar Sosok Pendana Massa Ricuh 27 Agustus

Pertamina Pastikan Harga BBM Sesuai Kebijakan Pemerintah

“Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, serta investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional,” kata Cecep mengutip Pasal 1 UU Cipta Kerja.

Pengamat itu menilai bahwa asas dalam UU Cipta Kerja bagus sekali yakni pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian.

Selain tujuan dan asas UU Cipta Kerja, yang juga dinilai Cecep positif adalah poin penerapan izin berbasis resiko yang diatur dalam pasal 7-10.

Banyak poin yang positif dalam UU Cipta Kerja, namun pengamat tersebut memberi catatan terkait upaya peningkatan investasi berkualitas dalam kaitannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada penerapan UU Cipta Kerja.

“Pertama, harus memberikan dampak bagi kesejahteraan rakyat seperti diamanatkan para pendiri bangsa. Kedua, harus meningkatkan GNP (Produk Nasional Bruto), pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Kemudian harus memberikan trickle down effect dari masyarakat menengah ke masyarakat menengah bawah,” katanya.

Adapun yang keempat, harus mampu menggerakkan sektor riil. Kelima, harus mampu memberikan efek domino bagi pajak dan penciptaan lapangan kerja terutama bagi kaum marjinal.

Keenam, membenahi regulasi yang berbelit-belit. Ketujuh, menjadi upaya untuk melakukan resource sharing bagi tenaga kerja dan penyerapan SDM.

“Jadi dengan adanya UU Cipta Kerja ini, nanti kalau ada tnaga kerja asing itu dimanfaatkan untuk resource sharing. Tenaga kerja kita belajar dari mereka sehingga kemudian SDM kita yang dipakai,” tandasnya.

Komentar
Share28Tweet18SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Perppu Cipta Kerja Bikin Syarat Sederhana Investasi Bank

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Melalui Perppu tersebut, pemerintah...

Jokowi Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Jokowi Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor...

MK: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 45

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In