Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Pulau Rempang dan Galang, Batam setuju dengan investor masuk ke Pulau rempang namun warga menolak direlokasi. Hal ini menanggapi rencana pengembangan Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi kawasan Rempang Eco-City oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT Makmur Elok Graha (MEG)
Ketua Keramat Gerisman Ahmad menyatakan bahwa pada warga tidak mempersoalkan pengembangan Pulau Rempang. Namun, warga meminta tidak direlokasi dari kampung yang sudah mereka diami ratusan tahun turun temurun ini.
“Dari awal kami sudah menyatakan sikap siap menerima kedatangan PT MEG untuk membangun Pulau Rempang. Silakan bangun kampung kami namun kami jangan direlokasi,” tegas Gerisman, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Menurut Gerisman, permintaan belum mendapat penjelasan secara detail dari BP Batam atau pemerintah setempat. Malahan warga mendapat informasi saat kunjungan Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke Rempang beberapa waktu lalu bahwa warga bakal direlokasi tahun ini.
“Tapi sampai hari ini kami tidak mendapat penjelasan secara detail. Yang kita dengar Pak Bahlil menyampaikan di sela-sela kunjungan bahwa warga Rempang akan direlokasi,” ujarnya.
Gerisman menyatakan pihaknya meminta pemerintah mendengar suara mereka dan memperhatikan hak-hak warga Pulau Rempang.
“Paling tidak yang kami harapkan hari ini sebagai masyarakat, sebagai rakyat, mari pemerintah perhatikan hak-hak rakyatnya sehingga kedaulatan ini tetap terjaga,” tuturnya.
“Tentu di samping itu saya mengapresiasi keinginan besar dari perusahaan MEG yang telah memberi kepercayaan kepada Pulau Rempang, hanya saja hari ini kita terkendala dengan miss komunikasi sehingga akhirnya kita tidak bisa mendudukan masalah sebenarnya,” jelas Gerisman.
Ditambahkannya, persoalan ini perlu diselesaikan lewat musyawarah yang melibatkan pemerintah, pengembang, dan masyarakat.
“Saya berharap ke depannya harus ada pertemuan tiga sisi, pemerintah, pengembang, masyarakat. Mari kita duduk bersama. Jika ini tidak dilakukan saya yakin persoalan ini tidak akan selesai,” ucapnya.
Gerisman berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyelesaikan masalah yang dihadapi warga terkait rencana relokasi untuk pengembangan Pulau Rempang.
“Bapak Jokowi yang memang menjadi kebanggaan kami, kami harap ada campur tangan beliau dalam mengantisipasi ini. Karena yang kami takutkan terjadi keributan dan kerusuhan di Rempang,” terangnya.
Kuasa hukum Kerabat Masyarakat Adat Tempatan Pulau, Alfons Leomau, menyampaikan sejumlah poin permohonan perlindungan hukum warga Pulau Rempang kepada Presiden Jokowi. Empat poin permintaan warga Rempang ke Presiden Jokowi agar dilakukan tindakan sementara sebagai berikut;
“Pertama, hentikan segala kegiatan proses peralihan hak dan pembangunan apapun di atas Pulau Rempang, sebagai bagian dari prinsip penghormatan kepada hukum dan kepada penghormatan terhadap hak-hak atas tanah dalam setiap kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” ucap Alfons.
Kedua, bentuk Tim Mediator untuk memediasi penyelesaian secara musyawarah antara warga Pulau Rempang dengan Pemerintah, dalam hal ini BP Batam atau Tim Mediasi melalui Pengadilan Negeri Batam, jika proeses hukum berupa gugatan ditempuh oleh masyarakat Pulau Rempang.
“Ketiga, hentikan proses kriminalisasi yang saat ini sedang berlangsung yang dilakukan oleh Polda Kepri, dengan menggunakan cara-cara yang bersifat mengintimidasi warga yang menuntut hak dengan tuduhan merusak Terumbu Karang dan lain-lain,” tegas Alfons.
Terakhir, warga Pulau Rempang meminta agar dijadwalkan segera sebuah musyawarah yang dimediasi oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menko Polhukam atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, atau Gubernur Provinsi kepulauan Riau.
“Agar pembangunan proyek strategis nasional di Pulau Rempang tidak terhalang oleh ulah oknum BP Batam yang hanya mementingkan kepentingan bisnis dan mengabaikan hak-hak warga yang di dalamnya,” ajak Alfons.
Hadir dalam jumpa pers antara lain Humas Keramat Gunardi, kuasa hukum warga Rempang Petrus. Huzrin Hood, Ernaini, Yance Mada, Rosida Wati dan lain-lain.