Jakarta – PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan serah terima arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan sekaligus pemenuhan kewajiban yang diamanatkan undang-undang.
Dokumen yang diserahkan terdiri atas 68 nomor arsip tekstual, 72 arsip foto, serta delapan arsip video. Selain itu, diserahkan pula hasil alih media yang merekam perjalanan sejarah perusahaan sekaligus kontribusinya dalam pembangunan nasional.
Pada kesempatan yang sama, perseroan juga mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama ANRI.
Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menyatakan, penyerahan arsip statis tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengelolaan arsip perusahaan. Menurut dia, kearsipan memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola perusahaan dan manajemen risiko agar semakin baik.
“Kearsipan bukan hanya soal administratif, melainkan bentuk akuntabilitas, transparansi, sekaligus memori kolektif organisasi. Pengelolaan arsip juga menjadi bukti pertanggungjawaban kepada negara dan publik,” ujar Hanugroho di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Ia berharap kerja sama dengan ANRI akan memperkuat sinergi kelembagaan, terutama dalam penguatan kearsipan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta pengembangan sistem dan standar pengelolaan arsip. Ia juga memastikan seluruh insan Waskita akan bertanggung jawab mewujudkan pengelolaan arsip yang adaptif dan berkelanjutan.
“Komitmen yang kami tandatangani bersama ANRI akan menjadi landasan dalam setiap proses bisnis perusahaan. Mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip secara sistematis sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Hanugroho.
Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan seluruh komponen bangsa, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), wajib menyelenggarakan kearsipan secara baik. Ia menekankan, arsip yang dihasilkan Waskita tidak hanya bernilai administratif, tetapi juga merekam perjalanan pembangunan infrastruktur bangsa yang monumental.
“Oleh karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara autentik, utuh, andal, dan tepercaya. Tujuannya untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum,” ujar Mego.















