ASPEK.ID, JOMBANG— Lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ditetapkan akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).
Kelima nama tersebut sesuai dengan jumlah perolehan serua terbanyak dan dinyatakan lolos syarat yaitu KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) dengan perolehan 472 suara, KH Zulfa Mustafa 262 suara, KH Abdul Salam 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258, KH Abdul Ghofar Rozin 155.
Sementara itu, dalam pernyataan kesediaannya, Gus Kikin mengatakan, “Alhamdulillah ini kita pada puncak kegiatan Muktamar pagi hari ini,dan pertama saya sampaikan terima kasih atas dukungan kepercayaan yang jadi amanah bagi saya, dan ini tampaknya sudah lulus dari apa persyaratan-persyaratan, tinggal menunggu apa yang diputuskan AHWA, ini merupakan Muktamar yang gembira. Ini kebersamaan, NU di posisi manapun diamanahi khidmah untuk masyarakat, umat, ciptakan kemasalahan untuk umat. Karena itu kira rasakan syukur alhamdulilah 3-4 hari bersama-sama, bekal membangun kepada umat, sekali lagi kita sampaikan terima kasih semuanya PCW PW seluruh indonesia. Ke depan guyub rukun, kebersamaan dapat ridha Allah SWT,” kata Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang ini.
Dalam forum Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sebanyak 73 persen muktamirin secara resmi menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa bakti 2026–2031.
Melalui proses penghitungan voting yang rampung pada Ahad (30/6/2026) dini hari, mayoritas utusan cabang dan wilayah memilih untuk menghentikan model pemilihan langsung oleh muktamirin.
Sebagai gantinya, penetapan Ketua Umum PBNU kini dikembalikan melalui mekanisme penunjukan dan keputusan tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) bersama kiai-kiai sepuh.
Pimpinan Sidang Pleno, Prof Muhammad Nuh, memaparkan bahwa dari total 552 peserta berhak suara yang hadir dalam forum pengambilan keputusan tersebut, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menyatakan setuju terhadap usulan perubahan mekanisme pemilihan.
Sementara itu, kelompok yang menginginkan sistem pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh peserta muktamar tercatat sebanyak 150 suara. Adapun 1 suara sisanya dinyatakan tidak sah oleh panitia sidang.
“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah,” ujarnya seusai memimpin jalannya pemungutan suara.
Dia menjelaskan, dorongan perubahan ini lahir dari aspirasi sebagian besar pengurus wilayah dan cabang yang ingin menjaga marwah kepemimpinan PBNU.
Dengan mekanisme baru ini, proses penetapan ketua umum dipasrahkan kembali kepada para ulama dan kiai sepuh yang dinilai memiliki kedalaman ilmu serta kearifan dalam menentukan nakhoda organisasi.
Perubahan mekanisme ini mengubah alur pencalonan Ketua Umum PBNU secara signifikan. Dalam draf aturan baru yang disepakati, seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) akan mengajukan nama-nama bakal calon.
Setiap cabang dan wilayah berhak mengusulkan hingga lima nama. Hasil usulan tersebut kemudian akan ditabulasi secara transparan oleh panitia untuk menyaring lima nama calon dengan perolehan suara terbanyak.
Selanjutnya, lima nama terbesar hasil tabulasi tersebut tidak langsung diadu dalam pemungutan suara terbuka, melainkan diserahkan terlebih dahulu kepada Rais ‘Am PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu.
“Setelah mendapatkan restu dari Rais ‘Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA,” terang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Sementara untuk pengusulan anggota AHWA sendiri, setiap PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan sembilan nama kiai sepuh. Sembilan nama dengan perolehan akumulasi suara tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota AHWA yang bertugas memilih Rais ‘Am.
Rais ‘Am terpilih nantinya bisa berasal dari dalam struktur sembilan anggota AHWA tersebut maupun ulama di luar sembilan nama yang ditetapkan.















