ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara telah dicopot dari jabatan komisaris di anak dan cucu usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“Komisaris Garuda sudah mengeluarkan surat kemarin, selain penghentian Dirut lalu juga direksi yang terkait. Lalu mengangkat pelaksana harian untuk 45 hari ke depan dan juga salah satunya memberhentikan di seluruh perusahaan,” kata Erick di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jum’at (13/12/2019).
Erick Thohir menjelaskan dirinya belum melihat detail apakah aturan di Kementerian BUMN memperbolehkan rangkap jabatan sebanyak itu. Mestinya, menurut dia, seorang direktur di BUMN maksimal hanya merangkap jabatan sebagai komisaris pada dua perusahaan.
Meski diperbolehkan, nantinya gaji direktur tersebut sebagai komisaris tak boleh lebih besar dari gaji direktur utama di perusahaan terkait. Bahkan, jika memungkinkan gajinya lebih rendah sebesar 30 persen dari total gaji atau nilai yang didapatkan.
“Tapi saya mesti pelajari aturan terlebih dahulu. Kalau soal Keputusan Menteri itu saya bakal kaji dulu aturannya selama ini seperti apa. Kalau enggak ada, nanti kami akan buat aturannya,” kata Erick.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ari Askhara memang selama ini menjabat sebagai Komisaris di 6 anak dan cucu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan semua jabatan yang diduduki adalah sebagai Komisaris Utama.
Berikut daftarnya:
Komisaris Utama PT GMF AeroAsia (anak)
Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak)
Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu)
Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu)
Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu)
Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu)