Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung menyelesaikan pemeriksaan tiga saksi dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tahun 2011-2021, Kamis (4/2/2022).
Ketiganya adalah WAY (Komisaris PT Garuda Indonesia Tahun 2012), BR (Komisaris PT Garuda Indonesia Tahun 2013); serta CK (Komisaris PT Garuda Indonesia Tahun 2013).
“(Mereka) diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Kejagung masih terus mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Salah satunya, terkait mekanisme pengadaan pesawat yang diduga telah merugikan keuangan negara. Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan saksi-saksi hari ini.
“Pemeriksaan saksi (hari ini) dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri gunaenemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero),” kata Leonard.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujar dia.
Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia ke tingkat penyidikan. Peningkatan status perkara ke penyidikan itu sejalan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
Kejagung menyebut belum ada tersangka yang ditetapkan meskipun telah ditingkatkannya status penanganan perkara ini ke penyidikan. Tapi, dalam perkara ini, Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara Rp3,6 triliun terkait pengadaan sewa pesawat PT Garuda Indonesia.