Kejagung panggil tujuh mantan komisaris maskapai penerbangan Garuda Indonesia sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sewa pesawat. Namun, empat lainnya mangkir dari panggilan.
Menurut Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), empat mantan komisaris tersebut menjabat pada 2012 dan 2013. Mereka adalah Bambang Susantono, Betti Alisjahbana, Sonata Halim Yusuf, dan Bambang Wahyudi.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan telah mendapat penjelasan ketidakhadiran calon saksi tersebut.
“Dijadwalkan ulang lah,” kata Supardi, Jumat (4/2/2022).
Tiga mantan komisaris yang datang memenuhi panggilan yaitu WAY, komisaris Garuda Indonesia pada 2012, BR, komisaris Garuda Indonesia pada 2013, dan CK, komisaris Garuda Indonesia pada 2013.
“Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada Rabu, 19 Januari 2022. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
Pada pemeriksaan Senin, 31 Januari 2022, penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia, yakni AP, EL dan IA. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Pada Rabu, 26 Januari 2022, Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial RK. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.
Selain RK, pihak Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero), dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero).